Zakat Fitrah di Palopo Dibagi Empat Kategori

BELOPA---Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah merapatkan dan mengambil keputusan terkait nilai pembayaran zakat fitrah tahun ini 1440 H / 2019 M.

Dalam keputusan tersebut disepakati zakat di Kota Palopo dibagi dalam empat kategori dengan hitungan nilai tertinggi yakni Rp40 ribu per jiwa.

Petugas yang mengurusi zakat di Baznas, As'ad Syam, kepada Kliknews.id, mengatakan pembagian empat kategori nilai zakat fitrah di Palopo dengan berbagai alasan.

"Alasan kami pembagian empat kategori ini untuk memudahkan pilihan masyarakat dalam menyesuaikan kewajiban mereka," katanya.

Kalaupun berbeda dengan daerah lain kata dia, dimana hanya menetapkan tiga kategori itu tidak masalah. "Penetapan empat kategori nilai zakat di Palopo juga melihat perimbangan harga makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat di Palopo," ujarnya.

As'ad Syam, menyebutkan empat nilai kategoti zakat fitrah di Palopo yakni, bagi masyarakat yang mampu yang setiap harinya mengkonsumsi beras dengan kualitas terbaik nilai kewajiban zakat fitrahntmya Rp40 ribu per orang.

Kategori selanjutnya Rp35 ribu, 30 ribu dan ketegori terakhir yakni masyarakat kurang mampu nilai zakatnya Rp25 ribu per jiwa. "Infaq rumah tangga tahun ini sebesar Rp30 ribu," ujarnya.

Data baznas menunjukan zakat fitrah yang berhasil dikumpulkan oleh Baznas Palopo tahun 2018 lalu sebesar Rp2,3 miliar dan tahun 2019 ini menargetkan sebesar Rp3,5 miliar.

Sementara itu, Baznas Kabupaten Luwu juga telah menetapkan nilai zakat namun hanya dalam tiga kategori. Nilai kategori pertama untuk keluarga mampu sebesar Rp35 ribu, selanjutnya Rp30 ribu dan bagi kekuarga kurang mampu nilai zakatnya Rp28 ribu per jiwa.

"Infaq rumah tangga Rp30 ribu per rumah tangga. Hasil keputusan bersama nilai zakat fitrah di Luwu dibagi dalam tiga kategori. Nilai konversinya tidak pernah berubah yakni 3,5 liter nilai tukar rupiah. Setelah kita rekam harga beras di Luwu dikonversi dalam 3 kategori," sebut Ketua Baznas Luwu, H. Saleh, K.

"Kategori pertama yakni beras super Rp35 ribu per jiwa, kategori kedua Rp30 ribu, kalau beras kita makan dibawah lagi maka masuk dalam kategori ke tiga yakni Rp28 ribu. Perlu juga kami sampaikan bahwa anak dalam rahim jika sudah hidup juga wajib zakat fitrah," tambahnya.

Penarikan zakat fitrah dan infaq rumah tangga di Kabupaten Luwu tahun lalu senilai Rp4 miliar lebih dan manergetkan Rp5 miliar untuk tahun ini.(che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment