PPK saat menjelaskan terkait pungutan itu di ruang komisi II DPRD Palopo. |
Nominalnya tergantung besaran nilai kontrak yang ada. Hal ini terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Suherman Pammineri, mendatangi ruangan Komisi II DPRD Kota Palopo, Senin, (20/6) siang, untuk mengadukan apa yang dialaminya.
Menurutnya, ada dua SKPD yang disebutkan marak memberlakukan praktek bayar membayar ini, yakni Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) dan Pekerjaan Umum (PU) Kota Palopo.
"Membayar ini seakan menjadi sebuah syarat dan kewajiban bagi rekanan untuk membayar hingga jutaan rupiah jika ingin menerima Surat Perintah Kerja (SPK)," ujarnya.
Besaran biaya penerbitan SPK disebutkan Suherman Pammineri yang juga adalah pemilik Super Fondation ini disesuaikan dengan besaran nilai kontrak. "Mereka patok rata-rata 1 persen dari nilai kontrak, jadi ada yang bayar Rp1 juta, hingga Rp3 juta," ujarnya.
Baca Juga Ini: Tanggapi Aduan Rekanan, Ini Komentar Komisi II DPRD Palopo
Disinggung apakah pembayaran itu adalah bentuk fee proyek, Suherman membantahnya. "Bukan fee proyek, tapi katanya biaya administrasi, biaya perivikasi berkas, biaya papan proyek, serta biaya pembuatan penawaran, karena alasannya beberapa rekanan dibuatkan penawarannya oleh pihak dinas," ujar mantan Ketua Hanura Luwu ini. (CHE)
0 comments:
Post a Comment