BPN Luncurkan Program PTSL

BELOPA---Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini dikabarkan akan mengganti program Prona, yaitu program sertifikat gartis dari BPN ke masyarakat.

Secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN mengusulkan 5 juta bidang tanah yang akan didata selanjutkan dibuatkan sertifikat gratis oleh masing-masing BPN setempat di daerah.

Namun setelah melalui proses pembahasan anggaran, hanya disetujui 2 juta bidang tanah yang akan dibeckup melalui program PTSL di tahun anggaran 2017.

Kepala BPN Kabupaten Luwu, Muh Agustan, kepada Kliknews.id, menjelaskan, untuk Sulsel mendapat jatah 20 ribu dari total 2 juta bidang yang akan disertifikasi tahun ini. "Khusus untuk Kabupaten Luwu, mendapat 678 bidang tanah dalam program ini," ujarnya.

Disebutkan Kepala BPN Luwu, 678 bidang tanah ini ini hanya dititik pusatkan pada satu desa di Kabupaten Luwu yakni Desa Tirowali Kecamatan Ponrang.

Dijelaskan inilah yang membedakan program sertifikat gratis melalui Prona dengan PTSL. Melalui program Prona, pendataan tanah sebagai penerima sertifikat prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten.

Sementara program PTSL ini pendataan dilakukan terpusat di satu desa saja untuk tahun anggaran 2017. "Dalam program Prona, satu tahun angaran bisa disebar ke beberapa desa, bahkan hingga 10 desa, ini yang membedakan pada program PTSL, terpusat di satu desa," ujarnya.

Lanjut dijelaskan, pada program Prona, tidak seluruh bidang tanah yang tidak bersertifikat dalam satu desa diberikan bantuan tetapi secara bertahap.

"Ini kelebihan program PTSL, desa yang kena PTSL seluruh tanah dalam daerah tersebut yang belum memiliki sertifikat akan dibuatkan, contoh di tahun 2017, di Desa Tirowali, hasil pendataan sementara ada 678 bidang tanah yang belum bersertifikat, seluruhnya akan diberikan sertifikat gratis oleh BPN," jelasnya.

Sesuai data awal BPN, 678 bidang tanah ini tetap akam divalidisi keberdaannya, apakah tidak ada di dalamnya tanah bersengketa. "Tanah yang bermasalah kami pending sampai kejelasan hukumnya ada," tekannya.

Lanjut disampaikan bahwa seluruh bidang tanah dimaksud diatas termasuk tanah yang berdiri bangunan pemerintah, seperti kantor desa, sekolah, jembatan, jamban umum, puskesmas, pustu dan bangunan milik masyarakat.

Syarat untuk menerima sertifikat gratis melalui PTSL ini kata Kepala BPN Luwu sama dengan syarat pada program Prona dan ditekankan gratis tidak ada biaya satu rupiahpun.

"Syaratnya sama dengan Prona, dan gratis dari pendaftaran hak sampai penerbitan atau pelayanan dari BPN, pra pelayanan itu dibebankan oleh pemilik tanah, seperti BPHTB, alashak, materei, patok batas itu bukan negara yang bayar tapi pemilik lahan," ujarnya.

Terkait program ini, Camat Bua, Tandi Raja, berharap pemerintah pusat bisa memberikan kuota lebih banyak kepada Kabupaten Luwu. Karena menurutnya jika hanya satu desa satu tahun anggaran maka dibutuhkan 207 tahun untuk merampungkan program ini di Kabupaten Luwu yang memiliki 207 desa plus 10 kelurahan.

"Kami di Kecamatan Bua saja ada 13 desa satu kelurahan, jika BPN hanya bisa akomodir satu desa pertahun maka butuh waktu 13 tahun menyelesaikan program ini di Bua, belum kita bisa Luwu secara keseluruhan yang memiliki 207 desa dan 10 kelurahan," ujarnya.

Untuk diketahui program, Proyek Operasi Nasional Agra (Prona) tahun 2016 di Kabupaten Luwu berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat untuk bidang tanah yang tersebar di 30 desa. Selain Prona, BPN Luwu tahun 2016 juga menerbitkan 500 sertifikat gratis bagi petani, 300 sertifikat gratis bagi nelayan, dan 150 sertifikat gratis bagi pelaku UMKM.(Che)
Share on Google Plus

1 comments: