Polsek Bua Serahkan BB 1.175 Liter Miras ke Polres

BELOPA---Polsek Bua menyerahkan barang bukti (BB) 1.175 liter minuman keras (miras) jenis ballo yang tersimpan dalam jerigen ke Satuan Narkoba Polres Luwu, jumat, (13/1) siang kemarin.

Ballo yang tersimpan dalam 11 jerigen kapasitas 35 liter, 15 jerigen kapasitas 10 liter dan 32 jerigen kapasitas 20 liter diangkut menggunakan mobil truk dari Polsek Bua sekira pukul 08.00 wita.

Menurut Kapolsek Bua, AKP Rafli, 1.175 liter ballo tersebut disita melalui tiga kali operasi di jalan. Seluruh miras jenis ballo ini ternyata berasal dari wilayah Polsek Ponrang.

"Semua ballo ini berasal dari Ponrang, kami sita saat melintas di Bua jumlahnya 1.175 liter, hari ini kami akan serahkan ke Polres untuk dimusnahkan. Selama ini Polsek Bua memang fokus pada pemberantasan miras jenis apapun," katanya.

Dijelaskan AKP Rafli, miras merupakan pemicu utama terjadinya tindak pidana umum seperti perkelahian antar remaja atau kelompok masyarakat. Untuk itu, dirinya menegaskan ingin membersihkan Kabupaten Luwu khususnya wilayah hukum Polsek Bua.

Namun demikian, dalam penerapannya di lapangan, AKP Rafli masih terkendala regulasi dalam penindakan pelaku penjual miras tidak berizin. "Kami hanya sebatas menyita mirasnya, untuk memproses hukum para pelaku kami masih terkendala regulasi," ujarnya.

Sehingga kata dia, belum terlalu efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku penjual miras di Kabupaten Luwu. Kapolsek Bua berharap, Pemerintah Kabupaten Luwu bisa membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras di Kabupaten Luwu.

Terkait usulan Kapolsek Bua, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, Achyar Kasim, menjelaskan Pemkab Luwu sudah berkali-kali mendorong Perda Miras ke DPRD namun hingga saat ini tidak jadi-jadi.

"Kabag sebelumnya dua kali mendorong Ranperda tentang pengaturan peredaran miras di Luwu namun belum bisa ditindak lanjut oleh DPRD, alasannya terjadi perbedaan pendapat antara anggota DPRD," ujarnya.

Sehingga untuk tahun ini, Kabag Hukum menyampaikan belum ada rencana untuk mendoro rancangan perangkat hukum tersebut.(Che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment