Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Pemda Luwu, Ahyar Kasim, SH, MH, menegaskan Kepala Desa Bassiang Timur harus diberhentikan karena terbuktinya menggunakan ijasa palsu berarti persaratan sebagai Kepala Desa telah gugur. "Ijasa palsu ini kan yang digunakan saat pilkades berarti dia otomatis sudah gugur dan memang harus diberhentikan, tapi kita mau lihat dulu suratnya"ungkapnya
Wakil Ketua Komisi 1 Anggota DPRD Luwu, Bahar juga sebelumnya mengatakan hal yang sama bahwa jika Kades Bastim terbukti di PN berarti harus diberhentikan secara tidak hormat . Demikian juga dengan anggota DPRD Luwu Yani Mulake juga mengatakan hal yang sama. Saya minta pemerintah khususnya bagian pemerintahan harus berhentikan kades Bastim, Inikan contoh buruk bagi masyarakat setempat"ujarnya.
Sejumlah pihak berpendapat agar pemerintah jangan hanya mengatakan surat itu mau dilihat saja tapi Kabag Hukum dan Pemerintah harus proaktif meminta surat dari PN itu.
Kades Bastim Anwar, divonis dengan surat putusan nomor 265/prd.B/2016/PN.Plp, yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo serta tercantum kutipan putuskan daftar pasal 193 (1) Kuhap. Hakim Ketua yang memutus Beauty D. Simatauw, SH, bersama dua Hakim Anggota Tahir SH dan Raden Nurhayati.
Pada putusan tersebut pada poin pertama mengatakan secara sah Kades Bastim dinyatakan tidak terbukti membuat ijasa palsu sehingga terlepas pada tuntutan primer, namun pada poin ketiga dinyatakan secara sah dan bersalah menggunakan ijasa atau surat yang dipalsukan.
Kasi Pidum Kejaksaan Luwu, Crishtopel Malakka mengatakan surat putusan PN sudah ada pada dirinya namun dirinya tidak memiliki kewajiban datang ke pemda memberikan surat itu ke pemerintah, tapi jika ada yang datang ke dirinya untuk melihat surat itu akan diberikan "saya akan berikan dan perlihatkan kalau ada yang datang tapi bukan saya yang ke Pemda jadi kalau Pemda butuh silahkan datang akan saya kasi "ujarnya.
Kades Bastim sampai saat ini masih aktif berkantor menggunakan pakaian dinas meksipun sudah vonis, Anwar dilaporkan lawan politiknya bernama Adi.(ck)
0 comments:
Post a Comment