Warga Resahkan Penari Telanjang di Luwu

BELOPA---Sejumlah warga meresahkan masuknya penari telanjang atau yang lebih dikenal dengan nama Cadolleng-dolleng masuk ke wilayah mereka. Kemarahan warga di Desa Kariako ini didominasi oleh kaum ibu-ibu.

Kepada Kliknews.id, ibu-ibu di Desa Karioako meyangkan pemerintah setempat baik camat dan kepala desa bahkan aparat keamanan, Polsek dan Koramil yang tinggal diam tidak mencegah aktifitas penari telanjang di wilayah mereka.

"Kami tidak tahu, apakah pemerintah dan aparat kemanan tidak mengetahui kejadian ini, jelasnya aktifitas penari telanjang di daerah kami telah merusak moral warga, merusak tatanan adat dan nuansa religi di daerah kami," ujar salah seorang ibu di Desa Kariako yang meminta namanya tidak dikorankan.

Dijelaskan ibu ini aktifitas penari telanjang terjadi pada jumat malam baru-baru ini disebuah acara pengantin. "Banyak yang saksikan, mayoritas pria dewasa, ada juga beberapa ibu-ibu namun mereka marah dan meninggalkan lokasi acara, infonya penari ini dari Kabupaten Barru," ujarnya.

Kabag Humas Pemkab Luwu, Ansir Ismu, saat dikonfirmasi Kliknews.id, langsung melaporkan hal ini ke Bupati Luwu, H Andi Mudzakkar. "Saya sudah sampaikan ke Bapak Bupati, beliau marah dan kecewa dengan pemerintah desa dan camatnya," ujar Ansir Ismu.

Disampaikan Kabag Humas, senin siang hari ini, Bupati Luwu berencana akan memanggil Kepala Desa Kariako dan Camat Ponrang untuk dimintai keterangan soal informasi keberadaan penari telanjang di daerah mereka.

"Melalui kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan larangan menampilkan acara atau adegan penari telanjang kapan dan dalam acara apupun, tidak terkecuali pesta pernikahan. Meski warga yang punya acara, namun pemerintah berhak melarang jika bisa merusak masyarakat," tegas Kabag Humas.

Mendengar informasi ini, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Hatta, naik pitan. Dirinya menyalahkan Polsek setempat. "Harusnya polsek tahu dan menghentikannya. Penari telanjang itu dilarang dan melanggar, saya akan tanya Kapolsek disana," ujarnya dengan nada tinggi.

Kasat Reskrim menjelaskan, izin keramaian termasuk acara hiburan malam pada pesta pengantin izinnya keluar di Polsek. "Itupun batasnya hanya sampai pukul 23.00 paling lama pukul 24.00 dan tidak dibolehkan izin untuk penari telanjang, justeru itu dilarang, kalau ada giat demikian, polsek wajib mengusut dan membubarkannya," tegasnya.(Che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment