Luwu Belum Isi Jabatan OPD Baru

BELOPA---Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah membuat terjadinya sejumlah kebijakan yang berpengaruh pada pelayanan ke masyarakat.

Diantara beberapa perubahan kebijakan yakni terjadinya pengalihan kewenangan yang dulunya di Kabupaten/Kota kini beralih ke propinsi maupun ke pemerintah pusat.

Selain itu kebijakan lainnya yakni dilakukannya perombakan sejumlaj struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada yang marger menjadi satu ada pula yang dipecah menjadi tiga SKPD.

Perubahan OPD ini belum mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu khususnya pada OPD baru. Jabatan di OPD baru hingga saat ini belum ada yang terisi sehingga terjadinya kekosongan jabatan.

Kekosongan tersebut seperti pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB, Dinas Ketenag Kerjaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan UMKM, Dinas Pariwisata serta beberpa OPD lainnya.

Kepala BKD Luwu, H Sulaiman, kepada Kliknews.id, menjelaskan bahwa pemerintah melaui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) saat ini telah menyusun komposisi jabatan yang akan diisi dalam waktu dekat.

"Insyah Allah dalam minggu ini akan kita isi, Baperjakat sementara bekerja, hasilnya nanti akan kami sampaikan ke Bapak Bupati, setelah itu kami tunggu waktu beliau karena soal pengisian jabatan itu hak perogratif Bapak Bupati, tim hanya menyedorkan nama sesuai hasil rapat dan ketentuan aturan," ujarnya.

Terkait kekosongan jabatan di sejumlah OPD baru ini mendapat perhatian khusus DPRD Luwu. Bahkan sebelum penetapan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggatan (T.A) 2017 minggu lalu, sejumlah fraksi menyampaikan saran dan pendapat kepada pemerintah agar segera mengisis jabatan lowong di pemerintahan khususnya OPD yang baru terbentuk akhir tahun 2016.

Andi Firdaus dari  Demokrat misalnya, mendesak Bupati untuk segera mengisi jabatan eselon II yang lowong saat ini. "Mestinya sebelum pembahasan pemerintah sudah menempatkan pejabat pada OPD yang baru terbentuk, biar yang ikut pembahasan adalah pejabatnya bukan justeru pejabat lama atau kepala bidang OPD lama atau OPD induk sebelum marger," ujarnya.

Namun demikian, Andi Firdaus, mengatakan itu sudah lewat, saat ini fokusnya mendorong pemerintah melakukan pengisian jabatan lowong sebelum pelaksanaan kegiatan di mulai pada setiap SKPD.(Che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment