Perempuan ini bernama Vivi Janna Wati Yusuf (47) sementara tiga pria yang ditemani bernama Hasanuddin (30), Irianto (31) dan Ikbal Hartono (19). Mereka dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di BTN Graha Jannah Sari Indah Blok B/34 Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan.
Bersama mereka, polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa, satu sachet kecil berisi cristal bening, 2 sachet kosong, satu buah bong alat isap lengkap dengan pipet warna putih sert pireks berisi sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, satu buah kompor pembakar sabu, satu buah korek api gas, dua buah hp merk nokia warna hitam, beberapa buah handphone.
Menurut Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud, Vivi Janna Wati Yusuf yang akrab disapa Bunda Vivi ini mengakui telah menggunakan sabu sejak setahun terakhir. "Dia mengaku sudah setahun mengkonsumsi sabu. Sabu ini dia peroleh dari Bandar di Makassar, Jalan Landak dekat Hotel Harapan," ujar Maulud.
Dihadapan penyidik, alasan Bunda Vivi mengkonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa nyeri atas penyakit gula yang dideritanya sejak lama. Sementara alasan dirinya mengajak tiga pria diatas adalah untuk seru-seruan saja.
"Katanya tidak seru kalau hanya sendiri, padahal dua diantaranya adalah kemenakan dia," sebut Maulud. Hingga sore tadi penyidik Polres Palopo masih sementara memeriksa ke empat tersangka diatas, termasuk memeriksa urinenya.
Keempat tersangka diancam dengan pasal 112, dimana pasal ini berbunyi "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar."(che)
0 comments:
Post a Comment