Sekda Palopo Mangkir Dari Panggilan TP-TGR Luwu

PALOPO---Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Jamaluddin Nuhung mangkir dari panggilan Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Luwu yang dilaksanakan di ruangan operasional room Sekda Luwu, senin, (14/11) tadi.

Dari pantauan Kliknews.id, dalam undangan di meja sekretariat TP-TGR tertulis nama Jamaluddin Nuhung sebagai pihak yang diundang untuk mengikuti sidang TP-TGR di Kabupaten Luwu.

Namum sejak dimulainya persidangan sekira pukul 09.00 wita hingga selesainya sidang sekira pukul 12.00 wita tidak terlihat Jamaluddin memenuhi undangan tersebut.

Terkait ini, Kepala DPKAD, Moch Arsal yang juga masuk dalam majelis hakim TP-TGR enggan memberikan komentar lebih jauh. "Memang ada undangan beliau namun sebatas saksi saja," ujarnya.

Sekda Palopo, H Jamaluddin Nuhung, saat dihubungi Kliknews.id membenarkan informasi diatas. Dijelaskan, undangan sidang telah diterimanya namun dirinya tidak sempat hadir.

"Saya kan sudah bicara dengan Pak Sekda Luwu, saya sudah jelaskan semua, dan pada sidang sebelumnya yang saya hadiri telah saya buka selebar-lebarnya terkait temuan di Dinas Perhubungan," jelasnya.

Dijelaskan bahwa temuan adanya pembayaran doble atau dua kali dalam satu kegiatan di Dinas Perhubungan beberapa tahun lalu itu bukan dimasa dirinya menjabat sebagai kepala dinas.

"Proyek itu sebenarnya berproses saat kadis sebelumnya yakni Suaib Rahmatang, saya masuk dan ternyata jadi temuan," jelasnya. Mengenai jumlah temuan yang sementara di buru TP-TGR ini belum diungkapkan pihak Jamaluddiin Nuhung dan pihak sekretariat TP-TGR Luwu.

Untuk diketahui, dalam sidang TP-TGR kemarin, ada sekitar 27 PNS yang diundang dengan jumlah temuan yang disidangkan sebesar Rp391 juta. Hasil persidangan tadi berhasil mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp61 juta.(Che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment