RSUD Pongtiku Torut Diresmikan

RSUD Pongtiku Torut Diresmikan
Penandatanganan prasasti peresmian RSUD Pongtiku Toraja Utara. 
TORUT, KLIKNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut) telah meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku tipe D, yang dilakukan langsung Bupati Toraja Utara Dr Kalatiku Paembonan, MSi (31/10/2016) di Kecamatan Tallunglipu Buntu Mapaken kabupaten Toraja Utara.

Peresmian itu disaksikan langsung masyarakat di wilayah tersebut beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Toraja Utara.

Hadir juga Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang ST, Sekretaris Daerah Pemkab Torut Drs Ek Lewaran Rantela'bi' MH, Ketua DDPRD Torut Stephanus Mangatta ST, Kepala Dinas Kesehatan Torut Hendrik Kalatimang, Camat Tallunglipu Petrus M Kamma, Kepala Bagian Humas Pemkab Torut Drs Fitra M, serta seluruh jajaran Pemkab Toraja Utara hadir menyaksikan rangkaian peresmian rumah sakit tersebut.

Bupati Toraja Utara Kalatiku Pembonan, mengatakan, pembangunan gedung Rumah Sakit ini adalah mimpi bersama yang telah sekian lamanya. Namun sekarang mimpi itu sudah terwujud.

"Kita bergembira bahwa hari ini Toraja Utara telah memiliki tambahan fasilitas baru lagi di bidang pelayanan kesehatan. Ini guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Toraja Utara yang kita cintai ini. Kita juga berusaha akan meningkatkan dari tipe D menjadi tipe C," kata Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan.

Mengenai seluruh persyaratan yang ada sebagai persyaratan naik tingkat dalam waktu singkat ini, pihaknya akan berupaya dan memberikan konsentrasi penuh dalam menggerakan pelayanan kesehatan di Toraja Utara.

"Saya memberikan penghargaan kepada seluruh masyarakat yang hadir di tempat ini, terima kasih juga kepada Bpk Pendeta Jemaat Tandi Bulaan, Pdt Oktovianus Katuto' STh, yang memimpin dalam ibadah dari awal hingga berakhirnya rangkaian acara ini," imbuh Kalatiku Paembonan.

Kepala Dinas Kesehatan Torut, dr Hendrik Kalatimang MARS, mengatakan pihaknya telah memulai satu babak baru di Toraja Utara ini. "Perkenankan kami melaporkan bahwa sejak dimekarkannya Kabupaten Toraja Utara selama 8 tahun, kini Toraja Utara telah memiliki Rumah Sakit Umum Daerah," kata Hendrik Kalatimang.

Ia menyebutkan, sumber dana yang dipergunakan berasal dari bantuan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dari tugas pembantuan pada tahun 2013 dan 2015 dan pada tahun 2013 dana perencanaan RSUD tingkat Pratama tahun 2015 meliputi pembangunan fisik, IPAL, pengadaan alat kesehatan sekitar Rp25 miliar dan tahun 2017 mendapatkan bantuan tambahan alkes berupa mobil ambulance dan rujukan pasien.

"Sumber dana kedua Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.150.000.000," kata Kadis Kesehatan.

Sementara itu, untuk luas RSUD PONGTIKU diperkirakan 6,6 Hektar, yang sudah bersertifikat dan merupakan hibah dari masyarakat Kecamatan Tallunglipu dan segenap masyarakat di Toraja Utara, sehingga tanah ini dapat dibangun rumah sakit daerah.

Saat ini fasilitas yang tersedia yakni memiliki 50 tempat tidur, Poli Klinik, Ruang UGD, Kamar Operasi, Ruang Laboratorium, Peralatan Rumah Sakit berstandar Rumah Sakit Pratama dan memiliki kapasitas listrik mencapai 100 Kilo Volt (KV) Ampere dan untuk saat ini rumah sakit pongtiku tipe D dan akan terus diupayakan untuk naik tingkat menjadi tipe C.

Salah seorang warga Buntu Mapaken, Margareta, menuturkan, inilah harapan yang dinanti selama ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi Bapak Bupati serta seluruh jajarannya dalam memajukan Kabupaten Toraja Utara.

Kepala Dinas Prov Sulsel, yang disampaikan langsung oleh Kepala Balai Kesehatan Masyarakat Sulsel, Ampera M, mengatakan dengan diresmikannya Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) maka ini yang ke-88 di Provinsi Sulsel.

Ia juga menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah sakit adalah institusi yang memberikan pelayanan paripurna dimana memberikan pelayanan medis, asuhan keperawatan, penunjang medis dan non medis, dan pelayanan masyarakat.

"Rumah Sakit dituntut untuk memenuhi standar kompetensi sesuai dengan klasifikasi rumah sakit tersebut dan diharapkan setiap dokter yang bekerja memiliki sertifikat dan kompetensi yang dimilikinya dan pelayanan kesehatannya sesuai," imbuh Ampera.

Untuk rumah sakit tipe D, kata dia, wajib memiliki 4 orang dokter umum dan wajib menambahkan dokter umum 1 berbanding 10 kamar dan untuk tenaga keperewatan 2 orang berbanding 3 tempat tidur dan tenaga penunjang kesehatan sesuai dengan pelayanan medis.

"Sebelumnya peletakan batu pertama dilakukan pada bulan juni 2015 oleh mantan Bupati Toraja Utara Frederik Batti Sorring," ujarnya. (nila)

Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment