![]() |
Wali Kota Palopo saat jumpa pers, Kamis sore. |
Didampingi Kepala Inspektorat Samil Ilyas dan Kabag Humas Maksum Runi, memberikan keterangan resmi di Icon Cofee Palopo, Kamis 3 November 2016.
Ada dua hal yang disampaikan Judas Amir dalam jumpa pers tersebut, yakni Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar dalam perkara kepengurusan Masjid Agung yang digugat Syarifuddin Daud atas nama Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, dan Hasil Audit BPKP mengenai kepemilikan aset negara dan keuangan negara yang diterima Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo dibawah kepemimpinan Syarifuddin Daud sebagai ketua Yayasan.
Judas Amir mengatakan Pemerintah Kota Palopo menang dalam perkara kepengurusan masjid agung. Gugatan yang dilakukan Syarifuddin Daud ditolak secara keseluruhan. Sehingga dengan demikian SK pengangkatan pengurus baru dinyatakan sah.
"Sekira pukul 13.00 Wita siang tadi, Hakim PTUN makassar membacakan putusannya yakni mana menolak seluruh gugatan Syarifuddin Daud," kata Judas.
Ia mengaku sangat bersyukur atas putusan tersebut. Sebab selama ini, SK yang dikeluarkan dianggap mengintervensi Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.
"Alhamdulillah. Allah SWT memberikan petunjuk dengan memberikan kemenangan kepada pemerintah Kota Palopo. Ini membuktikan tindakan yang diambil sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Judas.
Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait pengurus Masjid Agung Luwu Palopo yang dibentuk wali kota. SK kepengurusan tersebut digugat oleh Syarifuddin Daud, yang bertindak atas nama Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.
Penggugat menilai, jika kepengurusan Masjid Agung Luwu Palopo tidak sah, karena tidak berkoordinasi dengan pengurus yayasan, sebagai pengelola Masjid Agung. (wandi)
0 comments:
Post a Comment