![]() |
Jumpa pers wali kota. |
Dalam hasil audit BPKP Sulsel itu, ada lima poin penting rekomendasi terhadap Wali Kota Palopo yang dinilai BPKP melanggar aturan yang dilakukan oleh pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo, selama diketuai Syarifuddin Daud.
Baca Juga: Pemkot Menang di PTUN, Wali Kota Palopo Langsung Jumpa Pers
Judas mengatakan masih menunggu batas waktu terakhir sejak hasil audit tersebut dikeluarkan.
Terdapat dua arah sanksi rekomendasi BPKP terhadap Pengurus Masjid Agung yang lama, yakni dapat dilaporkan ke Aparat Penegak hukum (APH) karena berpotensi merugikan negara, dan menegur Wakil Wali Kota Palopo Akhmad karena telah membuat akta wakaf tanpa persetujuan DPRD Palopo. (wandi)
0 comments:
Post a Comment