![]() |
Penyerahan nota kesepahaman penetapan Raperda OPD menjadi Perda. |
Berdasarkan Keputusan Bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan dan Wali Kota Palopo Provinsi Sulsel nomor: 03/DPRD/XI/2016 dan nomor 325/XI/2016 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Palopo Amirullah, tertulis ada 40 OPD di Kota Palopo.
OPD yang dimaksud adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, badan, kecamatan, dan kelurahan.
Sementara jumlah eselon dari 40 OPD tersebut, disebutkan ada 587 jabatan eselon. Jumlah tersebut sudah dikurangi Pansus I DPRD Palopo, yang sebelum pembahasan, jabatan eselon pada awal sebanyak 720, setelah pembahasan berkurang sebanyak 133 eselon, sehingga jumlah eselon tersisa 587.
"Setelah melalui pembahasan, beberapa perangkat daerah mengalami penurunan tipe. Adapun jumlah eselon pada awal sebanyak 720, setelah pembahasan berkurang sebanyak 133 eselon, sehingga jumlah eselon tersisa 587," jelas Ketua Pansus I DPRD Kota Palopo, Dahri Suli, saat membacakan laporan hasil pembahasan Pansus I DPRD Kota Palopo, Minggu, siang.
Hasil pembahasan Pansus I tersebut, disetujui semua fraksi di DPRD Kota Palopo. Namun hampir seluruh fraksi menyarankan agar struktur OPD lebih ramping, sehingga bisa lebih lincah dalam melayani masyarakat. (tri)
0 comments:
Post a Comment