Soal OPD Palopo yang Banyak, Ini Jawaban Wali Kota Palopo

Soal OPD Palopo yang Banyak, Ini Jawaban Wali Kota Palopo
Penandatangan nota kesepakatan. 
PALOPO, KLIKNEWS.ID -- DPRD Kota Palopo sudah menyetujui dan menetapkan 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang OPD ini telah disetujui menjadi Peraturan Daerah, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Minggu 6 November 2016, malam, yang diketuk sekira pukul 22:00 wita.

Baca Juga: Paripurna Malam, DPRD Setujui Perda 40 OPD Pemkot Palopo

Wali Kota Palopo, H Muhammad Judas Amir, menyebutkan, perlu ada penyesuaian pemikiran antara wali kota dengan DPRD, utamanya terkait masalah OPD yang gemuk dan ramping.

"PP yang dulu, mengusung, miskin struktur kaya fungsi. Kekurangannya, karena terlalu banyak fungsinya, maka saat pelaksanaan, dari 10 fungsinya, paling biasa hanya satu fungsi dikerjakan. Sekarang gaya seperti itu sudah ditinggalkan. PP sekarang tidak menganut fungsi itu, sekarang seimbang, struktur dan fungsi seimbang," jelasnya.

Menurutnya, selama ini banyak tidak terpikirkan. Berdasarkan pemetaan pemerintah pusat, kedepan tidak ada lagi yang gemuk struktur dalam SKPD itu, tapi SKPD banyak jumlahnya. 

"Dulu, persoalan Arsip dan statistik tidak pernah dibicarakan akan dijadikan salah satu perangkat daerah. Sekarang ini bermasalah kita, soal statistik misalnya, dikirim nama orang miskin ke Jakarta, ada yang kaya dianggap miskin dan sebaliknya, yang dapat masalah adalah Pemda," tandas Judas.

Soal tipe, Wakil ketua DPW Nasdem Sulsel ini juga menjelaskan, tipe A, itu maksimal empat bidang. Boleh tiga atau dua. Itu artinya, tidak boleh terlalu banyak struktur dalam SKPD itu. (tri)

Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment