Informasi yang deperoleh Kliknews.id mengatakan pemeriksaa kepala desa dan aparatnya ini terkait masuknya banyaknya laporan masyarakat di inspektorat tentang dugaan penyelewengan dana desa.
Selain persoalan dana desa, pemeriksaan ini juga terkait banyaknya kepala desa di Kabupaten Luwu yang akhir-akhir ini terlibat dalam praktek politik praktis dengan beberapa bakal calon bupati luwu yang mulai melakukan sosialisasi pilkada luwu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, H Lahmuddin, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya pemeriksaan 48 kepala desa beserta aparatnya dalam waktu dekat. Waktu pasti pemeriksaan kepala desa ini menurutnya belum dipastikan namun demikian mereka jadwalkan bulan oktober tahun ini.
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, dia menampik jika hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut laporan masyarakat atau pihak tertentu. "Ini merupakan pemeriksaan khusus yang rutin Inspektorat lakukan setiap tahunnya. Oktober ini adalah pemeriksaan khusus tahap II dan akan menyentuh 48 desa dan kelurahan," katanya.
Disebutkan pemeriksaan tahap awal telah selesai, hasilnya pun banyak ditemukan pelanggaran berupa kesalahan administrasi dalam penyusunan program. "Pada umumnya banyak kesalahan diadministrasi, penindakan kamk berikan masih dalam tahap pembinaan, kami beri bimbingan untuk melakukan perbaikan administrasinya," katanya.
Pemeriksaan khusus tahap kedua di bulan oktober ini, inspektorat kembali akan memeriksa administrasi perencanaan, keuangan dan fisik kegiatan. Turunnya inspektorat ke desa-desa yang mengelolah anggaran dana desa dan ADD hingga mencapai miliaran rupiah diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dan penyelewengan anggaran oleh oknum pemerintah di tingkat desa.
Terkait ini H Lahmuddin secara terbuka mengakui pihaknya belumlah maksimal dalam pelaksanaan audit di kabupaten, bukan hanya audit di strata pemerintahan tingkat desa termasuk pemeriksaan di kecamatan bahkan tingkat SKPD.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut diantaranya keterbatasan personil, keterbatasan anggaran, serta pengaruh politik. Harus diakui kata dia ketiga faktor tersebut membuat kinerja inspektorat kadatang tidak efektif bahkan rekomendasi dari inspektorat sendiri kadang tidak mampu mengadili pelanggaran oleh oknum pejabatan pemerintah.
Dijelaskan diantara faktor diatas, dengan luas wilayah dan sulitnya medan sejumlah daerah Kabupaten Luwu dengan jumlah desa mencapai 207 desa dan 20 kelurahan tidak bisa dijangkau secara keseluruh oleh 21 petugas fungsional pemeriksa yang dimilik inspektorat Luwu saat ini.
"Untuk efesiennya dibutuhkan 50 tenaga fungsional pemeriksa," kata Lahmuddin. Disebutkan untuk pemeriksaan khusus tahap dua tahun 2016, inspektorat menurunkan 24 personil yang tergabung dalam 8 tim.
Satu tim yang terdiri dari tiga orang ini membutuhkan dua hari untuk menyelesaikan pemeriksaan dalam satu desa. Itu berarti satu tim hanya mampu memeriksa atau mengaudit 6 desa dalam satu tahap dengan kata lain dalam tahap kedua ini 8 tim yang diturunkan inspektorat hanya mampu menyentuh 48 desa.
"Dalam satu tahun kami hanya bisa memeriksa 96 desa dari 207 desa secara rutin melalui progker pemeriksaan khusus, karena selain itu tugas kami jjga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadapa isntansi dan lembaga lainnya yang menggunakan dana pemerintah," kuncinya.(Che)
0 comments:
Post a Comment