Nilai tebusan tersebut dilaporkan sebanyak 603 wajib pajak sejak mulainya amnesty pajak juli kemarin hingga akhir bulan september. Kepala KPP Pratama Kota Palopo, Ahmad Fudholi kembalo menyampaikan bahwa secara nasional target pendapat negara dari sektor pajak dalam amnesti pajak ini sebesar Rp165 triliun.
"Periode pertama dari juli hingga 30 september kemarin yang kami turup pukul 22.00 malam, sudah terkumpul Rp11,2 miliar dari 603 wajib pajak yang telah mengungkapkan harta terbaru mereka," ujarnya.
Dijelaskan bahwa amnesti pajak ini bukanlah sebuah kewajiban namun merupakan hak. Amnesti oajak menurut Ahmad Fudholi adalah penghapusan pajak yang seharuanya terutanh, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidamg perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Amesti pajak ini dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama mulai dilaksanakan 1 juli hingha 30 september kemarin adapun besaran uang tebusan atas nilai harta yang dilaporkan sebesar 2 persen dari nilai harta. Untuk periode dari 1 oktober hingha 31 desember dengan nilai tebusan naik menjadi 3 persen dan periode terakhir 1 januari hingga 31 maret 2017 nilai tebusan menjadi 5 persen dari nilai harta yang diuangkap.
"Inilah bentuk pengampunannya, wajib pajak hanya membayar 2 persen pada periode pertama, 3 persen bagi yang melaporkan hartanya pada periode kedua dan 5 persen pada periode ketiga tahun depan. Normalnya besaran pajak yang akan dibayar sebum amnesti pajak ini diberlakukan antara 5 persen hingga 30 persen," ujarnya.
Salah satu tujuan dari pelaksanaan amnesti pajak dikatakan Kusnandar, Kepala Seksi Waskon Pengawasan dan Konsultasi IV, adalah untuk mengoptimalkan pendapatan negara pada sektor pajak dalam jangka pendek dimana pemerintah menyadari masih banyaknya harta masyarakat yang belum terlaporkan. Selain itu juga untuk memfalidkan data perpajakan.
Adapun manfaat mengikuti amnesti pajak kata Kusnandar yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
Diberitakan sebelumnya untuk wilayah Luwu Raya dan Toraja, kepala daerah yang telah mengungkapkan harta terbaru mereka baru Wali Kota Palopo, HM Judas Amir dan aggota DPRD baru Ketua DPRD Palopo, Harizal A Latief.(Che)
0 comments:
Post a Comment