Musnahkan Sabu dan Obat Terlarang, Kejari Palopo Undang Unsur Muspida

Musnahkan Sabu dan Obat Terlarang, Kejari Palopo Undang Unsur Muspida
PALOPO, KLIKNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Palopo memusnahkan barang bukti narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu  yang dimusnahkan Sebanyak 198,38 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut berasal dari 69 perkara yang ditangani kejaksaan sejak mei 2015- 2016.

"Barang buktinya berasal dari kasus yang ditangani BNN dan Polres Palopo, 9 BNN, 60 dari Polres, " ujar Kajari Palopo Muhajir,  Selasa, 25 oktober 2016.

Barang bukti terbanyak diperoleh dari BNN dengan terpidana Rustam dengan barang bukti 83,45 gram dan David Thepos cs sebanyak 50 gram. Sedangkan barang bukti dari kasus yang ditangani Polres Palopo terbanyak berasal dari terpidana Muh Arif dengan Barang Bukti 50,66 gram sabu-sabu.

Muhajir menambahkan sengaja mengundang semua pihak terkait untuk menyaksikan pemusnaan barang bukti tersebut, agar dalam prosenya lebih transparan. Selain memusnakan narkoba jenis sabu, Pihaknya juga memusnahkan obat-obatan yang tidak mempunyai ijin edar. 

Sebelum pemusnahan ia mempersilahkan semua pihak yang hadir untuk memeriksa barang bukti tersebut. "Kami menghindari hal-hal yang terjadi setelah pemusnahan ini, jadi kita periksa bersama dulu sebelum di musnakan," tandasnya.

Mereka yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut, yakni Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono, Ketua DPRD Harisal Latif, Ka Lapas Kusnali, Asisten II Burhan Nurdin dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Palopo. 

Usai pemusnahan para unsur muspida menandatangani berita acara sebagai saksi dalam pemusnahan barang haram tersebut. (wandi)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment