Wali Kota Palopo Buka Sosialisasi Undang Undang Tentang Lembaga Keungan Mikro


Wali Kota Palopo Buka Sosialisasi Undang Undang Tentang Lembaga Keungan Mikro
PALOPO, KLIKNEWS.ID-Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama Kantor Regional VI Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) dan Pemerintah Kota Palopo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Sosialisasi yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Palopo HM Judas Amir tersebut dilaksanakan di Auditorium SaokotaE, Rabu 10 Agustus 2016, dan diikuti peserta yang merupakan utusan dari wilayah Luwu Raya, Enrekang, Tana Toraja dan Toraja Utara, LKM Agribisnis, Pengurus Koperasi dan Pengelola Bumdes.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulsel menyampaikan apresiasi, karena Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Palopo. "Kami menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa, karena acara ini dihadiri sendiri oleh bapak Wali Kota. ini sebagai sebuah penghargaan kepada kami karena bapak wali kota sendiri yang menghadiri acara Ini," ungkapnya.

Lanjutnya, selain kegiatan utama sosialisasi UU No 1 tahun 2013, pada kesempatan itu akan disampaikan juga tentang program kerja dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). "keduanya mempunyai tujuan yang sama, yakni bagaimana memberikan akses yang besar kepada masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan. Hanya saja LKM hanya fokus pada lembaga keuangan mikro, dan TPAKD bisa pada lembaga keuangan yang lebih, baik perbankan maupun asuransi," jelasnya.

"sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari OJK, sebagai pembina, pengatur, dan pengawas LKM. adapun bentuk badan Hukum LKM bisa berbentuk hukum LKM bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT)," lanjutnya.
Sementara itu, wali kota palopo menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan dikota palopo masih banyak rentenir, dan hal tersebut menandakan ada hal yang perlu dibenahi. UU tersebut sebagai jaminan keabsahan sebuah lembaga keuangan dan melindungi masyarakat dari rentenir.

Wali kota berharap dengan edukasi dan sosialisasi dari pihak yang ahli dan berkompeten tersebut menambah pemahaman dan wawasan serta membuka pikiran dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"jika masyarakat dapat mengakses lembaga keuangan, maka masyarakat dapat meningkatkan produksinya dan dapat berdaya secara ekonomi, sehingga penghasilan akan bertambah dan tingkat kesejahteraan juga akan meningkat," lanjutnya.

Sosialisasi yang menghadirkan Pemateri Bondan Kusuma dari Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor Regional VI OJK Sulampua tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) kota palopo yang diundang khusus oleh wali kota palopo, kepala SKPD lingkup pemkot Palopo dan undangan lainnya.
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment