Data yang dihimpun, menyebutkan 31 bangunan tersebut tercatat dalam aset pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Berikut rincian bangunan tersebut, 4 bangunan MCK dan IPAL tahun perolehan 2010 dengan nilai sebesar Rp594 juta, 9 bangunan MCK dan IPAL tahun perolehan 2011 dengan nilai sebesar Rp1,072 miliar, 4 bangunan MCK dan IPAL tahun perolehan 2012 dengan nilai taksiran bangunan sebesar Rp1,078 miliar.
Selanjutnya, 3 bangunan MCK dan IPAL tahun 2013 dengan nilai Rp858 juta, 4 bangunan MCK dan IPAL tahun 2014 dengan nilai Rp986 miliar, 1 bauh pintu gerbang tahun perolehan 2014 dengan nilai Rp54 juta lebih dan 6 bangunan MCK dan IPAL tahun 2015 senilai Rp1,581 miliar.
Seluruh bangunan MCK dan IPAL serta satu pintu gerbang tercatat pada aset SKPD Distarcip. Satu bangunan lainnya yakni bangunan sarana olahraga tercatat dalam aset Dispora tahun 2014 senilai Rp40 juta lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangam dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante, mengaku belum memastikan seluruh data aset diatas apakah benar berdiri diatas lahan milik masyarakat.
"Saya tidak bisa komentar tentang itu dulu. Jelasnya jika memang demikian adanya, pemerintah pasti akan segera mengurusan sertifikat atau proses pemindatangannya," katanya.
Hamzah Jalante menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan verifikasi oleh bidang aset lebih lanjut. "Tapi sekali lagi, saya belum bisa pastikan, apakah ada dan jumlahnya demikian, datanya ada dikantor," ujarnya. (CHE)
0 comments:
Post a Comment