Ciddako, Pencuri Handphone Ketangkap Polisi

PALOPO---Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo berhasil menangkap pria inisial DW (21) pelaku pencurian handphone, kamis, (4/6) baru-baru ini.

DW diamankan polisi di jalan poros Masamba sekira pukul 10.30 wita. Penangkapan pelaku ini dipimpinan langsung, Ipda Ahmad Akbar.

DW menjadi incara Polres Palopo setelah adanya laporan pengaduan yang tertuang dalam laporan polisi : LPB / 33/ IV / 2020 / SPKT tanggal 17 April 2020.

Dalam laporan tersebut, jelas ciri-cirinya menyerupai pelaku dengan alamat Desa Rampu Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.

Diketahui, pencurian handphone oleh DW dilakukan kamis tanggal 9 April 2020 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Jalan Benteng Raya Kota Palopo.

"Pelaku masuk dalam kamar kost korban kemudian mengambil handphone korban saat sedang ditinggal bekerja. Korban baru mengetahui handphonenya hilang setelah korban pulang kerja dan mendapati kamar kostnya telah terbuka," ujar Ipda Ahmad Akbar.

Beserta pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y15 warna biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara  guna proses hukum lebih lanjut.(Che)

Share on Google Plus

1 comments: