Keputusan tersebut diambil Pokja pembentukan panwaslu kecamatan setelah melihat masih ada enam kecamatan di Kabupaten Luwu yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi jumlah minimal pendaftar enam orang setiap kecamatan.
Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Abdul Latif Idris, yang juga adalah koordinator divisi SDM dan organisasi panwaslu Kabupaten Luwu menjelaskan hingga hari ini, masih ada enam Kecamatan yang belum memenuhi jumlah minimal pendaftar.
Sesuai petujuk tekhnis pembentukan panwascam, maka ke enam kecamatan tersebut diperpanjang masa pendaftarannya.
''Pokja pembentukan panwaslu kecamatan setelah melihat jumlah pendfatar untuk enam kecamatan di Kabupaten Luwu, namun belum memenuhi jumlah minimal, kami perpanjang masa pendaftaran untuk enam kecamatan tersebut sampai 26 september," ujar Abdul Latif Idris.
Enam kecamatan yang diperpanjang masa pendaftarannya yaitu Kecamatan Bastem Utara, Larompong, Belopa Utara, Walenrang, Walenrang Barat dan Kecamatan Lamasi.
"Kita berharap masyarakat di enam kecamatan tersebut mulai hari ini sampai tanggal 26 september mendaftar di kantor Panwaslu Kabupaten Luwu," tutupnya.(che)
0 comments:
Post a Comment