Foto : Balon Bupati Luwu, Syukur Bijak, saat menghadiri pelantikan Ketua Nasdem Luwu, Judas Amir, di Bua
Kepala Dinas Kependudukan, Hasman R Djano, kepada Kliknews.id, membenarkan informasi diatas. Dirinya menjelaskan, anggaran untuk melaksanakan nikah massal tidak ada dalam DPA Dinas Kependudukan karena memang tidak ada dalam pengusulan waktu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017 lalu.
"Memang benar kami yang dibebankan untuk melaksanakan pembiayaan anggaran hisbat massal yang oleh sebagai orang disebutnya nikah massal. Namun demikian, untuk menjalankan program ini kami belum bisa karena belum ada anggarannya, tidak ada di DPA kami, tidak dianggarkan di APBD," bebernya.
Dari hasil rapat Dinas Kependudukan Kabupaten Luwu dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu beserta pihak Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo menyebutkan target peserta nikah massal sesuai dengan target buku nikah yang akan diterbitkan oleh Kemenag sebanyak 1.000 hingga 2.000 keping.
"Sekarang sudah tahap ferivikasi, sebenarnya tidak ada masalah berjalan, hanya saja anggarannya belum ada jadi besar kemungkinan isbat massal atau sidang massal untuk pengesahan hubungan suami isteri oleh negara kemungkinan dilaksanakan setelah anggaran APBD Perubahan diketuk palu, karena disitu baru kami usulkan," jelasnya.
Disebutkan Hasman R Djano, rencananya, anggaran untuk nikah massal yang akan diusulkan sekira Rp350 ribu per pasang. "Kami merujuk pada besaran penerbitan buku nikah, jadi jika yang disetujui 2.000 pasang maka anggaran yang kami ajukan sebesar Rp700 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala KUA Bua, H Akwal, kepada media menyebutkan khusus di Kecamatan Bua, pasangan suami isteri atau pasutri yang terdata belum memiliki buku nikah sebanyak 275 pasang. Jumlah ini diharapkan seluruhnya misa mengikuti isbat massal sehingga mereka bisa dinyatakan sah suami isteri oleh negara.
"Hanya saja, belakangan Pemkab Luwu menyampaikan jika kuota yang diberikan hanya 50 pasang per kecamatan sehingga di Bua sekira 225 pasang yang tidak akan ikut isbat massal," ujarnya. Dirinyapun berharap Pemkab Luwu bisa menambah anggaran sehingga kuota 50 pasang per kecamata bisa ditambah, minimal untuk Kecamatan Bua bisa 100 pasang.
Kepala Kantor Camat Bua, Tandi Raja, menjelaskan pentingnya memiliki akte atau buku nikah. Menurutnya buku nikah adalah syarata utama penerbitan akte kelahiran dan KK serta KTP. Sehingga mereka, pasutri yang tidak mengantongi buku nikah dipastikan anak-anaknya tidak memiliki akte kelahiran.
"Sementara akte kelahiran sangat dibutuhkan untuk beberapa urusan, seperti di sekolah, syarat untuk memiliki Kartu Indonesia Pintas atau KIP, syarat penerbitan KK, yang semua itu saling memiliki hubungan untuk pengurusan-pengurusan pelayanan di pemerintahan, seperti pendaftaran BPJS gratis oleh pemerintah," katanya.
Sehingga menurut Tandi Raja, sangatlah penting memiliki buku nikah. "Saya selaku pemerintah pada tingkat kecamatan, berharap 275 warga kami bisa diikutkan nikah massal, kalau tidak tahun ini, tahun depan," kuncinya.(che)
0 comments:
Post a Comment