Sekira satu jam Syahruddin diperiksa di ruangan penyidik sekaitan laporannya. Selain dia, oknum PNS Dinas Kependudukan Luwu Utara bernama Said yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan ikut diperiksa di ruangan terpisah.
Usai diperiksa, Syahruddin menceritakan kronologi pemukulan PNS Luwu Utara terhadap dirinya. "Saya kesana mau liput aktifitas perekaman E-KTP dan ingin mempertanyakan blanko E-KTP, awalnya saya cari kadis, karena tidak ada saya cari sekretatisnya," ujarnya.
Namun karena kedua pejabat ini tidak ada di kantor pada saat jam kerja, Syahruddin berinisiatif memantau kondisi pelayanan di Dinas Kependudukan Lutra sambil bertanya-tanya kepada beberapa staf di kantor tersebut.
"Saya bertemu sama Said, kami melakukan komunikasi dan wawancara, namun dia marah dan pukul meja, melihat situasi tersebut saya berusaha tenangkan diri dan menghindar," cerita Syahruddin.
Syahruddin mengaku berusaha ingin keluar dari ruangan Dinas Kependudukan namun dipintu terlihat Said berdiri. Namun ketika hendak keluar ruangan, tiba-tiba Said dari belakang memukul bahu kanannya.
Sekitar pukul 17.00 wita kemarin, Syahruddin mengaku masih merasakan kesakitan pada lengannya belas pukulan Said.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi, kepada awak media berjanji akan serius menangani kasus dugaan penganiayaan wartawan di wilayah hukumnya. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan, penyidik Polres Luwu Utara hanya mengenakan pasal 352 tentang tindak pidana ringan atau tipiring.
"Kami kenakan pasal 352, ini pasal tipiring, pelaku tidak ditahan," ujarnya. Saat ditanya terkait pengenaan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Kapolres Lutra mengaku akan mempelajrinya.
"Kami akan pelajari, UU nomor 40 ini kan hanya dituntut permintaan maaf," ujarnya. Ketua PWI Luwu Raya, Aryanto Tanding SH, mengaku kecewa dengan sikap Polres Luwu Utara yang hanya mengenakan pasal 352.
"Saya sangat sayangkan penyidik Polres Lutra, apalagi menyebutkan pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999 hanya dituntut permintaan maaf, menghalangi tugas peliputan jurnalis bisa diancam 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kunci Aryanto.(che)
0 comments:
Post a Comment