225 Pasutri Terancam Gagal Nikah Massal

Foto : Staf KPUD Luwu foto bersama di acara Luanching RPP
BELOPA---Sebanyak 275 pasangan suami isteri (pasutri) yang belum memiliki surat atau buku nikah mulai diverifikasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bua, sejak selasa, 25 april lalu.

Meski demikian, informasi yang dihimpun Kliknews.id, 275 pasutri khusus di Kecamatan Bua yang sudah terdata tidak seluruhnya akan mengikuti nikah massal yang rencananya akan dilaksanakan di Belopa dalam waktu dekat. Hanya 50 pasang saja yang diakomodir, itu berarti ada sekitar 225 yang akan kecewa karena batal diikutkan nikah massal.

Hal ini memunculkan kekecewaan kepada pasutri yang mendatangi KUA Bua, kemarin. Dg. M. (inisial) salah seorang diantara pasutri yang terdata berharap pemerintah mengakomodir seluruh (275) pasutri yang terdata.

"Buku nikah sangat penting, kami paham apa yang kami lakukan sebelumnya adalah kesalahan, namun pada saat itu menikah di KUA tidak begitu diperhatikan masyarakat, cukup sah berdasarkan agama," ujarnya.

Dg.M mengaku, dirinya menikahi isteri yang sekarang pada tahun 80-an silam, pada saat itu, dia dinikahkan oleh imam desa tanpa rerdaftar di KUA sehingga dirinya tidak memiliki buku nikah hingga saat ini.

Bukan hanya Dg. M, beberapa pasutri lainnya berharap tidak membatasi jumlah pasutri yang akan dinikahkan massal, mengingat hal tersebut sangat penting dan keberadaan buku nikah merupakan syarat terbutnya beberapa surat kependudukan, seperti akte kelahiran, KK dan KTP baru.

Kepala KUA Bua, H Akwal, membenarkan informasi diatas. Disebutkan 275 pasutri ini tidak seluruhnya akan dinikahkan massal karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengalami keterbatasan anggaran dalam program tersebut.

Menurut Kepala KUA Bua, Informasi dari Pemkab Luwu, quota peserta nikah massal per kecematan hanya ditetapkan sebanyak 50 pasang saja. "Sebenarnya bukan nikah massal, tapi isbat massal. 275 pasang yang kami data tidak seluruhnya akan ikuti isbat massal, Pemda hanya kasi quota 50 pasang," ujarnya.

Disebutkan H Akwal, Isbat Massal, akan dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo di Belopa. Isbat Massal yaitu, ferivikasi data dan pengeasahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama sehingga sah dan diakui oleh negara.

"Mereka ini kan sudah nikah dan sah menurut agama, nah, tugas pemerintah melalui Pengadilan Agama mengesahkan pernikahan mereka," sebutnya.

Lanjut disampaikan setelah disahkan oleh Pengadilan Agama, maka Kantor Urusan Agama atau KUA akan menerbitkan buku atau surat nikah. "Setelah itu, Pemda melalui Dinas Kependudukan dab Catatan Sipil akan menertbitkan KK, KTP baru dan akte kelahiran anak pasutri ini," lanjut dijelaskan Kepala KUA.

Disinggung apakah 125 yang terancam gagal ikut nikah massal tidak memenuhi syarat, Kepala KUA Bua menegaskan tidak demikian. Menurutnya, seluruhnya bisa saja mengikuti nikah massal atau isbat massal.

"Jika ada yang tidak ikut tahun ini bukan berarti tidak memenuhi syarat tapi karena quota yang memang tidak cukup, boleh jadi tahun depan akan dilaksanakan lagi," ujarnya.

Dalam penentuan 50 nama dari 275 yang sudah terdata di Kecamatan Bua, KUA Bua akan melihat dari beberapa kriteria yakni, melihat status saat menikah yakni, statusnya jejaka dan perawan, kedua diutamakan pasutri yang sudah tua dan menikah di Kabupaten Luwu.

"Pasutri yang sudah tua pasti diutamakan dan pasutri yang menikah dengan status perjaka dan perawan bukan duda atau janda, syarat lain yang diutamakan adalah yang menikah di Luwu," ujarnya.

Dari hasil ferivikasi KUA Bua, banyak diantara pasutri di Bua menikah di luar Kabupaten Luwu, misalkan di Malaysia, dab diluar pulau sulawesi. "Kami juga berharap seluruhnya 275 pasutri ini bisa diterbitkan buku nikahnya tahun ini karena kami yakin data ini pasti terus bertambah, masih ada pasutri lain yang belum terdata belum memiliki buku nikah," kuncinya.

Diketahui jumlah pasutri terbanyak yang akan ikut nikah massal mendatang ada di Desa Puty sebanyak 48 pasang kemudian di Desa Posi 40 pasang dan yang paling sedikit ada di Desa Tanarigella sebanyak 4 pasang.(ham/che)

Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment