Kejari Lidik Jual Beli Handtraktor Bantuan di Luwu

BELOPA---Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu ternyata telah lama memperoleh informasi adanya dugaan praktek jual beli handtraktor bantuan pemerintah oleh oknum tertentu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Luwu), Gede Edy Bujanayasa, mengungkapkan kasus penjualan handtraktor bantuan Pemkab Luwu ke sejumlah kelompok tani telah dilakukan penyelidikan.

"Saya sudah lihat beritanya di salah satu koran nasional, informasi ini memang telah kami dengar sebelumnya dan telah kami lakukan penyidikan," ujarnya.

Dijelaskan Kajari Luwu jika kasus ini bisa saja masuk dalam rana pidana khusus. Namun demikian, dirinya mengatakan tidak ingin buru-buru memastikan, dia akan mempelajari terlebih dahulu, apakah masuk dalam rana pidana umum atau pidana khusus.

Dalam kesempatan kemarin, dirinya juga menjawab sejumlah pertanyaan terkait tidak bertajinya Kejari Luwu sepeninggal Zet Tadung Allo yang dikenal tegas dalam penindakan kasus korupsi di Luwu.

Gede Edy Bujanayasa, mengungkapkan, saat ini ada sejumlah kasus dugaan korupdi di Luwu sementara tahap penyelidikan dan satu kasus dalam tahap sidik.

"Ada beberapa yang tengah kami lidik dan satu dan satu sudah memasuki tahap sidik, nantilah, ada saatnya kami ekspose, akan kami sampaikan ke publik," ujarnya.

Meski tidak dirincikan kasus yang ditangani saat ini, namum Kajari Belopa menyebutkan bahwa sejumlah proyek fisik yang telah menyebarang tahum tengah dipantaunya.

"Kami tidak melihat nilainya, dibawah Rp100 jutapun, jika itu sifatnya peruntukan masyatakat umum namun ada dugaan korupsi pasti kami angkat apalagi proyek fisik miliaran rupiah, dan di Luwu ada beberapa yang sudah menyeberang dan telah diberi kesempatan selama 50 hari, itupun sudah lewat di bulan maret ini," urainya.(che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment