Honorer berinisial Al (47) itu tertangkap di Pos Tarobok Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Lutra.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal saat Tim Saber Pungli Polres Lutra menerima informasi dari masyarakat lidik dan melihat ada sopir mobil berinisial Js (44).
Sopir mobil yang beralamat Dusun Tomombong Desa Takkalala Kecamatan Malangke, Lutra, didapati menyerahkann uang retribusi sebesar Rp20.000 kepada pegawai LLAJ pos Tarobok berinisial Al.
Namun celakanya, sang honorer LLAJ itu tidak memberikan karcis retribusi saat menerima uang tersebut. Sehingga tim saber menduga sang honorer melakukan pungutan liar.
Tim Saber kemudian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 273.000, 3 blok karcis retribusi, dan satu lembar springas, serta daftar nama petugas di pos LLAJ.
"Al ditangkap karena menerima uang dari sopir tanpa memberikan karcis retribusi," ujar Kapolres Lutra AKBP Dhafi, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Lutra, AKP Hery MZ. (che)
0 comments:
Post a Comment