![]() |
Kabag Humas Kota Palopo H Maksum Runi memperlihatkan izin Rativi dari Menkominfo. |
Izin tersebut tertuang dalam surat Menkominfor nomor 1871 tahun 2016 tentang izin prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik lokal jasa penyiaran televisi Ratona Televisi Kota Palopo.
Dalam surat itu, dituliskan, bahwa LPPL Televisi Ratona Kota Palopo berdasarkan berita acara forum rapat bersama nomor 01 tahun 2016 tanggal 23 Juni 2016 telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rativi disebutkan memiliki frekuensi 52 UHF (analog) yang beralamat, baik kantor, studio, dan pemancar, di Jl KHM Hasyim Nomor 01 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulsel, dengan kode pos 91921.
Dalam surat itu juga tertulis, pemegang izin tersebut wajib melakukan masa uji coba siaran paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Palopo, H Maksum Runi, menyebutkan, dengan terbitnya izin tersebut, maka pihaknya makin memantapkan diri untuk lebih baik, dalam menyajikan siaran kepada warga Kota Palopo.
"Surat ini menunjukkan bahwa, kita sudah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya, Jumat 11 November 2016. (wandi)
0 comments:
Post a Comment