Politeknik Maritim AMI Makassar Bersengketa

Politeknik Maritim AMI Makassar Bersengketa
PALOPO, KLIKNEWS.ID -- Politeknik Maritim AMI Republik Indonesia (PoliMARI) Makassar yang berkampus di Jalan Nuri Nomor 1 Makassar bermasalah. Pasalnya, Yayasan Karya Darma Daerah Makassar (YKDDM) menggugat Surat Keputusan Menristek-Dikti No 128/KPT/I/2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang izin perubahan bentuk Akademi Maritim Indonesia Veteran RI Makassar menjadi Politeknik Maritim AMI Makassar yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Darma Makassar berdasarkan nomor perkara gugatan 155/G/2016/PTUN-JKT tanggal 28 Juni 2016.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas dan Pengadaan Perlengkapan AMI Veteran RI Makassar, Valentino, di sebuah warkop di Palopo, Senin, 22 Agustus 2016.

Menurut Valentino yang kebetulan berkunjung ke Palopo untuk suatu urusan, salah satu dasar gugatan ini yaitu YKDDM sebelumnya bernama Yayasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran RI (YPT-LVRI) berdasarkan akta pendirian nomor 09 tahun 1960 adalah sebagai penyelenggara yang sah AMI Veteran RI Makassar yang sebelumnya berkampus di Jl. Gunung Latimojong sesuai perpanjangan izin AMI Veteran RI Makassar dari Mendikbud 0392/0/1986 tanggal 22 Mei 1986.

YPTKD sesuai akta pendiriannya nomor 214 adalah yayasan yang baru berdiri tangga; 29 November 2011, sementara AMI Veteran RI Makassar berdiri sejak 1964 diselenggarakan oleh YKDDM. ''Bagaimana mungkin YPTKD tersebut yang baru berumur lima tahun menyelenggarakan AMI Veteran RI Makassar yang telah berumur 52 tahun, atau dengan logika mana mungkin anaknya sudah berumur 52 tahun sementara ibu kandungnya baru berumur 5 tahun,'' terang Valentino.

Olehnya itu, Humas Valentino sangat yakin izin Politeknik Maritim AMI Makassar cacat hukum sehingga pihaknya menggugat dalam rangka melaksanakan perintah Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran RI yaitu penyelamatan dan penertiban aset-aset Veteran sekaligus menuntut keadilan di negeri yang menjadikan hukum sebagai penglima.

Dalam gugatan yang diajukan ke PUTN Jakarta, pertama; YKDDM memohon pengadikan untuk menyatkan batal atau tidak sah SK Menristek-Dikti Nomor 128/KPT/I/2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang perubahan bentuk AMI Veteran RI Makassar menjadi Politeknik Maritim AMI Makassar. Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Menristek-Dikti Nomor 128/KPT/I/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang telah merugikan penggugat.

Tiga, mewajibkan mengembalikan hak tergugat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Mendikbud 0392/0/1986 tanggal 22 Mei 1986 seperti pada kedudukan semula sesuai tata cara perunddang-undangan yang berlaku. Empat, memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengeluarkan penetapan tentang status quo SK Menristek-Dikti nomor 128/KPT/I/2016 tanggal 30 Maret 2016.

''Bahkan tanah dan bangunan kampus AMI Veteran RI Makassar di Jalan Nuri nomor 1 tersebut juga adalah milik YKDDM,'' jelas Valentino. (Rilis)

Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment