Persidangan yang digelar hari ini, selasa, 23 Agustus 2016 di PN Malili mendengarkan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Agus Melas, SH. Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim mengatakan kepada terdakwa Ikbal bahwa sidang akan digelar besok. "Sidang pembacaan putusan akan digelar besok, (Rabu 24 Agustus, red) pukul 11.00 Wita," kata Khaerul SH, ketua majelis Hakim, sebelum menutup sidang.
Terdakwa Ikbal asal kecamatan Mangkutana ini terjerat kasus perkara kolor ijo yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 23 orang perempuan menjadi korban, satu diantaranya tewas. Rata-rata korban mengalami luka tusukan pada bagian kemaluan.
Kasus ini sangat menggemparkan warga se Luwu Timur, bahkan sampai se Luwu Raya, meresahkan warga. Polres Luwu Timur pun sangat sulit mengungkap pelaku. Dalam waktu lebih dari satu tahun baru bisa mengungkap pelakunya.
Menurut salahsaeorang penyidik dalam kasus ini, pelaku berhasil terungkap setelah melacak nomor ponsel salah satu korban penusukan. Salah satu korban tusukan kehilangan ponsel, berdasarkan petunjuk itu kepolisian menelusuri keberadaan ponsel tersebut.
"Handphone korban dicuri Ikbal, setelah ditelusuri HP itu dijual pelaku ke sopir mobil. Dari keterangan sopir menunjuk ikbal yang menjual ke dia," ungkap salah seorag penyidik dalam kasus ini. (wandi)
0 comments:
Post a Comment