Baca Juga: Diduga Gara-gara Demo, Mahasiswa Unanda Palopo Diskorsing Massal
Mereka diduga diskorsing karena persoalan demonstrasi yang dilakukan. Berikut kronologi pemecatan, skorsing, dan teguran keras kepada puluhan mahasiswa teknik sipil Unanda Palopo, versi korban DO, Tadiesak Parinding, dalam rilisnya yang diterima redaksi KLIKNEWS.ID.
Peristiwa ini berawal pada Tanggal 17-19 Maret 2016, mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Unanda Palopo mengadakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk pergantian pengurusan di Himpinan Mahasiswa Sipil (HMS). Furum mubes dipending pada 19 Maret, sebab Mahasiswa semester 4 dan 6 akan mengadakan Praktek laboratorium di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Sidang mubes yang tertunda kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2016.
Tanggal 24 April 2016 menyatakan bahwa, Tandiesak Parinding terpilih sebagai Ketua HMS. Satu pekan setelah mubes, forum gugatan hasil mubes diadakan, sebab ada beberapa mahasiswa yang tidak menyepakati keputusan mubes. Penggugat tidak mampu merasionalisasikan keberatan mereka terhadap hasil keputusan. Steering committee dan panitia tetap menganggap hasil keputusan sah dan sudah final.
Setelah forum gugatan selesai, steering, panitia, dan kubu yang dinyatakan terpilih dalam mubes melakukan langkah persuasif agar dekan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan HMS periode 2016-2017. Dekan tidak ingin mengeluarkan SK tentang kepengurusan HMS.
Setelah langkah persuasif menemui jalan buntu, tanggal 14 Juni 2016, sekitar 100 mahasiswa fakultas teknik sipil melakukan aksi demonstrasi menuntut SK kepengurusan. Aksi dimulai sekira pukul 10.30 di pelataran kampus 3 Unanda. Pada pukul 11.00 massa bergerak menuju gedung rektorat (kmpus 1).
Skitar 45 menit kemudian, mahasiswa melakukan orasi di depan gedung rektorat. Aspirasi mahasiswa langsung diterima oleh rektor Unanda. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan. Pertemuan ditunda sebab rektor akan menghadiri sebuah acara, dan pertemuan akan dilanjutkan pukul 14.00 wita. Setelah pertemuan dengan ditunda sementara, mahasiswa lalu bergerak kembali ke kampus 3 dan melanjutkan orasi di sana.
Pukul 14.00 wita, pertemuan dengan rektor kembali di laksanakan. Setelah mendengarkan aspirasi mahasiswa, rektor berpendapat bahwa belum bisa mengambil keputusan. Sebab masih ingin mendengar tanggapan ketua prodi. Lewat telfon pada pertemuan itu, ketua prodi fakultas teknik beranggapan bahwa masih ada tanda tangan penolakan hasil mubes yang beredar di kalangan mahasiswa.
Pertemuan kemudian tidak menghasilkan keputusan dan ditunda hingga tanggal 19 Juni untuk menghadirkan ketua prodi dan membawa bukti penolakan yang dimaksud. Pertemuan selanjutnya akan di fasilitasi langsung oleh rektor, namun hingga sampai saat ini pertemuan yang dimaksud tidak pernah dilakukan.
Tangga 6 Agustus, 43 orang menerima surat dari senat fakultas dan komisi disiplin. Isi surat tersebut meyatakan bahwa 1 orang terkena sanksi pemecatan/drop out dari kampus, 14 orang terkena sanksi skorsing 2 semester, 4 orang terkena skorsing 1 semester dan 24 orang mendapat sanksi berupa teguran keras tanpa pernah ada sidang untuk mendengar tanggapan dari mereka. (rilis)
0 comments:
Post a Comment