![]() |
Suharkimin. |
"Jika masih ada yang menjual silahkan dilaporkan ke kami, pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi yang masih melanggar. Obat yang mengandung Karisoprodol dan Dekstrometorfan Tunggal sudah masuk dalam obat ilegal," tegasnya.
Baca Juga: Masih Beredar, Pemerintah Didesak Tarik Somadril dan Dextro Dari Pasar
Suharkimin menambahkan bahwa kasus penyalagunaan obat semacam Somadril dan Dextro memang tahun-tahun kemarin angkanya meningkat. "Namun sejak terbitnya surat BPOM pemerintah mulai memerangi penjualannya," ujarnya tanpa menyebut jumlah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Farmasi (Yanfar) Dinas Kesehatan Kota Palopo, Hj Ratnasari Apt MKes, mengatakan pihaknya saat ini telah membangun komunikasi dengan Polres Palopo dalam penindakan baik penyalagunaan maupun pemasaran obat tersebut.
"Aturan yang ada saat ini sangat jelas, jika penjualan masuk kategori ilegal, tentu jika ada yang dengan sengaja menjual akan berurusan dengan hukum dan ini yang kami sudah upayakan berkomunikasi dengan pihak Polres Palopo," ujarnya.
Jika sebelumnya, lanjut Ratna Sari, pihaknya turun melakukan razia obat daftar G seperti Simadril dan Destro selalu menggandeng BPOM maka hal lain akan dijadwalkan dalam waktu dekat. "Kami akan turun bersama aparat kepolisian, Dinkes mengurusi penarikan obatnya sementara Polres menangani pelanggarannya sesuai yang diatur dalan UU atau peraturan pemerintah lainnya," ujarnya. (che)
0 comments:
Post a Comment