Usai pembacaan surat ekesekusi oleh PN Palopo, eksekusi kemudian dimulai dari perobohan kantor Lurah Sampoddo, yang juga masuk dalam lokasi sengketa. Kantor Lurah Sampoddo kini telah rata dengan tanah oleh alat berat escavator yang disediakan pemohon eksekusi, M Nur, sebanyak 4 unit.
Selain kantor lurah, sebagian SPBU Sampoddo juga ikut dieksekusi. Padahal menurut pemilik SPBU, H Bur, tidak pernah ada pemberitahuan ada lokasinya masuk wilayah sengketa.
"Ini tidak benar. Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya kalau sebagian wilayah SPBU saya akan ikut dieksekusi," tandasnya, kesal, saat menyaksikan escavator merobohkan tembok SPBU-nya. (tri)
0 comments:
Post a Comment