![]() |
Tampak bekas galian di Latuppa, Kota Palopo. Tambang galian C ini diduga ilegal atau belum mengantongi izin. |
Tambang tersebut berada dekat dengan hutan dan truk pengangkut melewati pemukiman warga. Hal ini tentu memberi dampak bagi masyarakat sekitar.
Tidak adanya izin tersebut dibenarkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Palopo, Hasanuddin. Menurutnya, pihaknya telah menegur, namun mereka masih membandel.
Hasanuddin, saat ditanya terkait tambang ini, mengaku tidak memiliki kewenangam untuk melakukan penindakan seperti penghentian dan penutupan tambang tersebut.
"Saya sudah surati berkali-kali, bahkan petugas kami sudah turun ke lapangan dan meminta menghentikan aktifitas mereka hingga izin mereka keluar dari Pemprov Sulsel," ujar Hasanuddin.
Sebab menurutnya, izin sudah bukan lagi kewenangan pemkot, tapi sudah diambil alih oleh Pempro. Sehingga kewenangan untuk menindak aktifitas tambang di daerah ini tidak ada. Pihaknya hanya sekedar pengawasan. (che)
0 comments:
Post a Comment