Hal ini dialami oleh salah seorang peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri atas nama Nabil dan Suarna, warga Desa Raja Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.
Awalnya, Nabil ini melakukan pembayaran iuran sebanyak dua kali dalam bulan Juli ini. Ia lupa kalau belum masuk Agustus. Sehingga ia datang lagi ke loket untuk membayar iurannya untuk bulan Agustus.
"Saya datang di loket biasa tempat saya membayar BPJS, 30 Juli. Saya kira sudah masuk bulan Agustus, begitu struk saya keluar, saya lihat kenapa bisa yang terbayar iuran bulan Juli, padahal saya sudah bayar sebelumnya," katanya.
Namun saat itu, Nabil masih ragu kalau memang benar-benar telah dibayar. Ia pun pulang ke rumahnya dan berusaha mencari struk pembayaran BPJS Kesehatan sebelumnya.
"Ternyata saya tidak keliru, tanggal 12 Juli saya sudah bayar, ada bukti struk di tangan saya. Lalu kenapa bisa tidak lunas, buktinya terbayar lagi ini struknya dan juga pembayaran iuran bulan Juli," ujarnya, sambil memperlihatkan kedua struk tersebut, kepada wartawan, Minggu, 31 Juli 2016.
Tidak terima, Nabil pun komplain ke loket tempat dia membayar. "Yang punya loket kemudian menyampaikan ke bosnya dan penjelasannya bahwa sistem BPJS memang demikian. Tidak ada pemberitahuan lunas setelah membayar. Ssistem ini berlaku pula di loket pembayaran seperti bank dan minimarket. Berbeda dengan sistem milik PLN bahkan PDAM. (tri)
0 comments:
Post a Comment