![]() |
Pemohon eksekusi, M Nur, saat di lokasi menyaksikan proses eksekusi. |
![]() |
PN Palopo, Andi Bunga membaca surat eksekusi. |
PALOPO, KLIKNEWS.ID --- Hanya beberapa menit setelah aparat keamanan menguasai lokasi eksekusi lahan seluas 25,5 hektar di Sampoddo, Kota Palopo, Pengadilan Negeri (PN) Palopo langsung membacarakan surat keputusan eksekusi di lokasi, Senin 18 Juli, sekitar pukul 08:25 wita.
Pembacaan tersebut dilakukan Sekretaris PN Palopo, Andi Bunga, dengang pengawalan ketat dari aparat keamanan, dan disaksikan pemohon eksekusi, M Nur dan kuasa hukumnya.
Lihat Juga: FOTO: Brimob Mulai Kuasai Lokasi Eksekusi, Mobil yang Terjebak Sudah Jalan
Dengan pembacaan surat eksekusi tersebut, maka proses eksekusi telah resmi dilakukan. Tingga menunggu eksekusi bangunan yang berdiri di atas lokasi eksekusi. (CHE)
0 comments:
Post a Comment