PPK saat menjelaskan mekanisme proyek di komisi II Palopo. |
Untuk itu, pihaknya akan seggera memanggil SKPD ini, khususnya Tarkim dan Binamarga untuk menanyakan apakah betul atau memang ada diatur seperti itu.
Baca Juga: Rekanan Ini Mengaku Harus Bayar Biaya SPK Hingga Jutaan Rupiah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hamsir Hamid, pada Dinas Pekerjaan Umum, menjelaskan bahwa pada sejumlah kegiatan fisik yang dia tangani tidak ada yang namanya biaya pembayaran SPK hingga jutaan rupiah.
"Bodoh kalau ada seperti itu, saya yakin itu ulah oknum, karena seluruh kegiatan administrasi di sebuah SKPD telah dianggarkan dalam pos belanja barang dan jasa atau ATK," katanya.
Diakui Hamsir Hamid, jika persoalan ini memang telah sampai ke telinga mereka termasuk Kepala Dinas PU, Nasrul. "Persoalan ini telah kami rapatkan di dinas, Pak Kadis sudah wanti-wanti ke kami untuk tidak meminta bayaran seperti yang dituduhkan ke kami," tegasnya.
Menurutnya, uang yang dikeluarkan oleh rekanan pada saat pengambilan SPK kemungkinan yang dimaksud adalah ucapan terima kasih. "Bisa jadi ucapan terima kasih yang diberikan oleh pihak rekanan secara sukarela, jelasnya di PU tidak ada seperti itu," kuncinya. (CHE)
0 comments:
Post a Comment