JAKARTA, KLIKNEWS.ID--- PDI Perjuangan menolak jika jabatan Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan habis pada Juli 2016, diperpanjangang oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, tidak ada satu aturan pun yang mengatur perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Saya baca tidak ada untuk memberikan peluang memperpanjang, yang ada memperpanjang sesuai dengan keahliannya," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Junimart mengatakan, penunjukan Kapolri memang merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, hak prerogatif tersebut tetap harus diikuti oleh aturan hukum yang berlaku.
Presiden harus bisa menjelaskan dasar hukum apa yang digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Badrodin.
"PDI-P selalu bicara sesuai dengan UU karena apapun katanya, ini negara hukum, jadi segala sesuatu menurut hukum. Tunggu saja Wanjakti sampaikan ke Kompolnas dan ke Presiden," tambah Junimart.
Junimart meyakini masih banyak Jenderal polisi bintang tiga lainnya yang layak memimpin Korps Bhayangkara.(sumber : kompas.com)
0 comments:
Post a Comment