Palopo Kembali Aktifkan Absen Ceklok

PALOPO---Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kembali akan mengaktifkan absen Ceklok atau finger print pada hari Senin, 8 Juni 2020 mendatang.

Ini dilakukan menyusul kebijakan penetapan tatanan baru di Kota Palopo saat ini. Keputusan pengaktifan absen Ceklok tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palopo nomor 060/2 13/0RG/v1/2020.

Surat ini berisikan tentang pengaktifan kemabali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi ASN lingkup Pemkot Palopo dalam kondisi tatanan normal baru.

Kabag Humas Pemkot Palopo, Wahyudin, mengungkapkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 842 Tahun 2020 tentang perubahan Aatas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Vims Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

"Dalam Tatanan Normal Baru dan juga memperhatikan laporan hasil pemantauan Covid 19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Palopo pada tanggal 3 Juni 2020 , maka disampaikan hal, diantaranya pengaktifan kerja ASN di lingkungan kantor dan penggunaan absen finger print," ujarnya.

"Seluruh Aparatur Sipil Negara kembali melaksanakan tugas kedinasan dengan bekexja di kantor dan mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian mulai tanggal 5 Juni 2020 dan mengaktifkan kembali absensi finger print mulai hari Senin tanggal 8 Jun! 2020," sebut Wahyuddin.

Ditambahkan Kabag Humas Palopo, seluruh kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan untuk hadir pada satuan pendidikan masing masing mulai tanggal tersebut diatas.

Dalam penyesuaian sistem kexra ini, kepala perangkat daerah mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tempat ketja.

Terkait kebijakan ini, Pemkot Palopo, melaksanakan rapat koordinasi pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan baru yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor WaliKota Palopo, Jumat, (5/6) siang kemarin.(Che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment