Palopo Buka Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

PALOPO---Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat saat ini. Tidak terkecuali, membuka diri atas segela bentuk kritikan dan masukan oleh masyarakat demi perbaikan pelayanan kedepannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, H. Jamaluddin Nuhung, menyampaikan salah satu bentuk keseriusan dalam pembenahan sistem pemerintahan yang terbuka kepada masyarakat yakni dengan menerima dan menampung segela bentuk pengaduan dan solusi yang sarankan oleh masyarakat sendiri terkait pelayanan kepada mereka.

Diantaranya disebutkan Sekda Palopo yakni, dengan segera menjalankan dan membuka layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat berbasis online. "Kita akan terapkan sistem layanan aspirasi dan pengaduan oleh masyarakat dengan pemanfaatan tekhnologi berbasis online," ujarnya.

Dijelaskan mantan Asisten I Kabupaten Luwu ini bahwa, sesuai namanya program ini nanti berjalan dengan membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut memberikan masukan atau pengajuan aspirasi kepada pemerintah secara online.

"Jadi kapan dan di manapun, masyarakat bisa menyampaikan aspirsi atau usulannya kepada pemerintah. Tentunya terkait peningkatan pembangunan dan perbaikan kinerja pemerintah termasuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Secara terpisah, Kabag Humas Pemkot Palopo, Eka Sukmawati, kepada Kliknews.id, kamis, (19/7), menyampaikan, Sekda Palopo telah mengikuti rapat kerja (Raker) Kabupaten / Kota Se-Sulawesi Selatan, (Sulsel) yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi (Rakor) Ketatalaksanaan yang dilaksanakan diruang pimpinan Gubernur Sulsel.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan  pengukuhan pengurus komisariat, Forum Sekretariat Daerah Seluruh Indonesia (forsesdasi) Wilayah Provinsi Sulsel 2017-2022. Oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono.

Menurut Eka, pada rapat kerja bidang ketatalaksanaan prov Sulsel tersebut khusus membahas terkait Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. (Lapor).

"Aplikasi ini dikeluarkan oleh Kemenpan untuk layanan penyampaian semua aspirasi dan Pengaduan rakyat secara online. Aplikasi ini berdasarkan Permenpan No 3 Tahun 2015," jelasnya.

Lanjut Eka, sesuai hasil raker tersebut terkait apliksi Lapor, dalam penerapan di derah  Dinas Kominfo di masing masing daerah yang di tunjuk sebagai admin dan Inspektorat sebagai pengawas pengaduan yang masuk dari perangkat  daerah terkait.(Al)

Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment