Mahasiswa tersebut memaksa pihak anggotaDPRD menolak revisi UU MD3 yang dinilai mencederai demokrasi, melalui aksi yang dilaksananakan di gedung DPRD Palopo, Selasa 6 Maret 2018.
Anggota DPRD berpendapat jika keberadaan fraksi atau partai di tingkatan daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan intruksi partai di pusat.
"Kita tidak bisa melakukan penolakan atas hal itu, karena itu tidak sejalan dengan tindakan pipimpinan partai di pusat," kata ketua DPRD Palopo, Harisal A Latif.
Tidak lepas dari dirinya yang juga selaku anggota partai Golkar tidak bisa mengambil putusan yang bertentangan. Karena Golkar merupakan partai yang tidak memberikan penolakan atas revisi UU MD3. "Kalau mahasiswa tidak menerima adanya putusan itu silakan upaya hukum atau lakukan yudisial review di pusat," terangnya.
Ia berpendapat jika tuntutan para mahasiswa ini akan ditindak lanjuti melalui rapat di tingkatan fraksi. "Menolak atau tidaknya akan kami tentukan setelah kami lakukan pembahasan di fraksi," tandasnya.
Aksi ini diterima beberapa anggota DPRD lainnya. Mereka juga melakukan pembakaran ban di luar halaman gedung DPRD.(as)
0 comments:
Post a Comment