Absensi Paripurna Anggota DPRD Luwu Buruk

BELOPA---Tingkat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu buruk. Itu dapat dilihat dari absensi kehadiran khususnya pada rapat dan sidang paripurna dalam kurun delapan bulan terakhir.

Data yang diperoleh Kliknews.id menyebutkan, sejak bulan januari hingga tanggal 8 agustus kemarin tercatat sudah 17 kali DPRD Luwu melaksanakan rapat paripurna.

Dalam pelaksanaan rapat ini, dari 35 anggota DPRD Luwu yang memiliki absensi kehadirian mengikuti paripurna buruk bahkan sangat buruk. Data menunjukan, ada anggota dewan, dalam 17 kali paripurna hanya menghadiri satu kali saja atau dengan kata lain absen dari paripurna sudah 16 kali.

Ada juga yang hanya hadir dua kali, tiga dan empat kali saja dalam 17 kali paripurna di DPRD Luwu. Kondisi ini juga dapat dilihat dalam rapat paripurna yang mengagendakan jawaban Bupati Luwu atas empat Ranperda yang akan digodok di DPRD Luwu.

Dari 35 anggota DPRD Luwu, rapat paripurna kemarin hanya dihadiri 14 anggota DPRD Luwu itupun satu orang yang terlambat dan dua unsur pimpinan.

Mereka yang hadir dalam rapat kemarin yakni, Solika, Yesaya Mangentang, Hj. Wardiani, Ishak Sallo, Ansar Pandaka, Yani Mulake, Bahar, Dudirman Baso, Yamin Annas, Kurniah, Hasdir, Yasman Miming, Baso serta dua unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir dan Wakil Ketua, Arifin A. Wajuanna.

Buruknya kehadiran anggota DPRD Luwu ini ditanggapi serius oleh Wakil Ketua, Arifin A. Wajuanna. Bahkan disampaikan, enam kali anggota dewan tidak mengikuti rapat paripurna akan dikenakan sanksi pemecatan.

"Dewan yang sudah sangat melanggar aturan dimana enam kali tidak ikut paripurna sudah bisa dipecat jado anggota dewan, dan itu dilakukan oleh beberapa anggota dewan," ujarnya.

Politisi Demokrat ini berharap, agar rekan sejawadnya di DPRD Luwu bisa lebih meningkatkan lagi kehadirannya khususnya saat menghadiri rapat-rapat penting seperti saat paripurna.

"Kami sebagai pimpinan sudah berkali-kali menyampaikan dan mengingatkan agar tidak mengesampingkan kehadiran saat rapat karena ini bagian dari tugas dan kewajiban sebagai anggota dewan yang sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu, Amrullah, enggan memberikan komentar banyak soal informasi ini. Meski demikian dirinya tidak menampik adanya sejumlah anggota dewan yang malas ikut paripurna. "Periksaki saja absen paripurna, disitu jelas siapa yang malas ikut paripurna dan hanya berapa kali hadir," ujarnya.

Untuk pemberian sanksi, dijelaskan Amrullah itu bukalah kewenangannya, ada lembaga di DPRD Luwu yang mengurusi sanksi dewan yakni Badan Kehormatan atau BK.

"Bukan tugasnya sekretariat memberikan sanksi anggota dewan, tugas kami membantu kelancaran tugas-tugas dewan kemudian mengelolah anggaran di sekretariat," kuncinya.(tim)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment