Informasi yang dihimpun Kliknews.id menyebutkan tiga nama pengguna sabu ini yakni, Unyil, Frendi dan Muhammad Nawir. Bersama ketiganya penyidik mengamankan barang bukti 10 sachet kecil sabu, satu unit handphone, dan bong.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud, mengungkapkan satu orang diantaranya yakni, Muh Nawir diduga adalah pengedar. "Mh diduga pengedera jaringan Sidrap, sabu yang dimiliki Un dan Fr, pengakuannya dari Mh ini," ujarnya.
Hingga saat ini ketiga pelaku narkoba ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkotika Polres Palopo. Meski demikian, penyidik sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.(che)
0 comments:
Post a Comment