Kerja keras tersebut berbuah hasil, dua kali mendapat penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian, hasil pemeriksaan penggunaan keuangan daerah Kabupaten Luwu dianggap baik dan tidak ada masalah. Predikat WTP dari BPK tentunya memberikan gambaran bahwa pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Luwu bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel.
"Laporan penggunaan keuangan di Kabupaten Luwu tahun anggaran 2014 kemarin kami dapat WDP, kemudian laporan penggunaan keuangan tahun anggaran 2015 semakin membaik sehingga mendapat opini WTP dari BPK," ujar Andi Mudzakkar, seusai menerima LHP dari BPK di Makassar, senin, (29/5) siang tadi.
"Kemudian laporan penggunaan keuangan tahun anggaran 2016 kembali mendapat opini WTP dari BPK, satu kesyukuran dan motivasi bagi kami agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Luwu lebih baik lagi kedepannya," tambahnya.
Dirinya menjelaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diperoleh menurut Andi Mudzakkar bukti kerja keras seluruh perangkat daerah di Kabupaten Luwu dalam melaksanakan pembangunan dengan baik dan sesui aturan.
"WTP ini diraih bukan karena adanya pendekatan atau dibayar. Keterbukaan pemerintah kepada tim auditor memberikan ruang untuk belajar dan melakukan perbaikan selama ini, saya katakan kepada teman-teman di SKPD, jika kita bekerja dengan baik dan sesuai aturan, WTP akan datang sendiri, terbukti tahun kemarin dan hari ini," katanya.
Sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang no 15 thn 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulsel dan Kabupaten/Kota di Sulsel tahun 2016.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kabupaten/Kota tahun 2016 dengan memperhatikan kesesuaian dan standar akuntansi pemerintah (SAP).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu, Moch Arsyal Arsyad, menjelaskan kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern LHP atas LKPD tahun 2016 terdiri dari 3 laporan utama.
"Yaitu LHP atas LKPD tahun 2016, LHP atas sistem pengendalian intern (SPI), dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
"Sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih," katanya.
Disampaikan, tahun lalu Pemkab Luwu mendapat apresiasi dari BPK RI, karena sangat gigih berusaha melakukan perbaikan sehingga posisi keuangan yang diperiksa sebagai aset per 31 Desember 2015, sebesar Rp 1,569 trilyun lebih, dengan neraca kewajiban Rp10 milyar lebih, ekuitas Rp1,559 trilyun dan pengendalian aset senilai Rp30 milyar sudah dilakukan perbaikan-perbaikan utamanya aset tetap yang mengalami kerusakan.
Lanjut disampaikan bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan LKPD untuk kemudian memberikan opini, dilakukan BPK RI dengan beberapa kriteria, pertama kesesuaian standar akuntansi keuangan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektifitas pengendalian intern.
Dari keempat kriteria inilah hasilnya dirangkum didalam tiga buku dokumen. Dan berdasarakan peraturan perundang-undangan, pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut LHP dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut.(che)
0 comments:
Post a Comment