Pemerintah Relokasi Pedagang di Bua

BELOPA---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mulai merelokasi pedagang di pasar lama yang selama ini menjual di pekarangan rumah warga sekitar bantaran sungai di Bua, di Kelurahan Sakti Kecamatan Bua.

Mereka dipindahkan ke pasar baru tradisional Bua yang terlatak Desa Tanarigella Kecamatan Bua yang berjarak sekira 3 km dari pasar lama.

Menurut Kepala Bidang Koperindag Kabupaten Luwu, Dubir Amir, pemindahan pedagang di pasar lama Bua ke pasar baru tradisional Bua dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan pendekatan persuasif.

"Persoalan relokasi pedagang sering memunculkan keributan, hal tersebut kadang disebabkan pemerintah memaksa dan pedagang tidak memahami untung rugi dari proses tersebut, di Luwu kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi," ujarnya.

Dubir Amir menjelaskan, seluruh pedagang yang memiliko lods atau kios di pasar lama kembali akan mendapatkan kios di pasar baru bahkan pemerintah siapkan kios permanen.

Baru-baru ini Dinas Perdagangan bersama Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Bua, memeriksa kondisi di pasar lama. Disini masih ditemukan sejumlah pedagang yang belum bersedia pindah denga alasan belum mendapat kios di pasar baru tradisional.

Anjas dan isterinya menjelaskan sebenarnya nama mereka telah didata oleh petugas dari Dinas Perdagangan namun hingga kini belum mendapat kunci kios. "Bagaimana kami bisa pindahkan barang, kami mau taruh dimana, kami belum dapat kios di pasar baru," ujarnya.

Anjas dan isterinya mengaku tidak keberatan direlokasi asalkan pemerintah memberikan kios seperti halnya pedagang lain yang sudah duluan pindah ke pasa baru tradisional Bua.

Kepala Pasar Baru Tradisonal Bua, Syarif Salihu, menegaskan seluruh pemilik kios di pasar lama akan mendapatkan ganti kios mereka di pasar baru. "Kami memang melakukan pemindahan secara bertahap, kami lakukan pendekatan seara persuasif kepada seluruh pedagang di Bua utamanya di pasar lama," ujarnya.

Syarif menjelaskan, kios yang telah dibangun pemerintah melalui Dinas Perdagangan di pasar baru sebanyak 88 unit, jumlah ini disebutkan cukup menampung pedagang pemilik kios di pasar lama maupun pedagang yang memang sudah menjua sebelumnya di pasar baru sebelum pasar ini direnovasi.

Terkait pemindahan pedagang di pasar lama ini menurut Camat Bua telah dilakukan sosialisasi beberapa kali oleh pemerintah kabupaten berserta kecamatan Bua.

"Persoalan pembagian kios itu diluar kewenangan kami di kantor camat, kami sekedar mendampingi dinas terkait melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan pedagang beberapa kali sebelumnya," ujar Camat Bua, Tandi Raja.

Dijelaskannya, pemerindahan pedagang di pasa lama memang selayaknya dilakukan karena selain pasar ini berada di depan rumah warga juga berada di kawasan bantaran Sungai Bua.

"Pemerintah berencana akan menata kawasan bantara Sungai Bua ini menjadi tempat yang nyaman, tidak ada lagi aktifitas membuang sampah ke sungai, bahkan kawasan ini akan disulap menjadi tempat rekreasi," ujarnya.(Che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment