Aksi pencurian ini juga memunculkan kehawatiran nelayan khususnya di wilayah perairan Kecamatan Bua. Nelayan berharap aparat penegak hukum dan pengawas laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk segera mengambil tindakan tegas.
Kehawatiran ini muncul karena pencurian karang di wilayah mereka dapat mengancam ekosistem alat laut khususnya ikan. "Jika dibiarkan dapat mengancam kelestarian ikan di wilayah kami, harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ujar Kasbir, nelayan di karangkarangan.
Kasbir menjelaskan aksi pencurian karang di perairan khusus Kecamatan Bua sudah lama terjadi namun aparat penegak hukum dan pemerintah belum mengambil tindakan tegas.
"Kami sudah laporkan bahkan menyampaikan surat ke pemerintah. Saya yakin aksi pencurian ikan ini juga diserta pencurian ikan dengan cara membom," ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu, Suharjono M Anwar, mengatakan pelaku pengambilan atau penambangan karang merupakan tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan ekositem terumbu karang yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan.
"Tindakan ini juga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada pasal 35," ujar Suharjono.
Pelakunya menurut Suharjono M Anwar dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun denda sedikitnya Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.
Terkait keluhan nelayan ini, pemerintah kata Kadis DKP telah dilakukan upaya pencegahan dengan memerintahkan kepada seluruh kepala desa agar memberikan imbauan larangan pengrusakan terumbu karang.
Pemerintah sendiri berjanji akan mengaktifkan lagi patroli pantai setiap saat agar dapat melakukan pengawasan aktifitas terlarang di peraian pantai Kabupaten Luwu khususnya di wilayaj teluk bone.(Che)
0 comments:
Post a Comment