![]() |
Rakor usulan perubahan kawasan hutan di Jakarta. |
Dalam rakor tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan H. Agus Arifin Nu'mang memaparkan pengajuan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dari 17 Kabupaten seluas 247.732 Ha, dalam pengajuan perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 78.117 Ha yakni perubahan fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 47.270 Ha dan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atau Areal Pengunaan Lain (APL) seluas.30.847 Ha.
Dalam rapat tersebut Bupati Luwu Timur H. M. Thorig Husler yang didampingi Kepala Dinas Kehutanan Andi Makkaraka dan Kepala Kantor KPHL Mandar, berkesempatan menyampaikan kondisi beberapa desa di Kabupaten Luwu Timur yang masuk dalam kawasan hutan, menurutnya hal ini perlu mendapat prioritas untuk dilepaskan dari kawasan hutan.
"Intinya kami berharap Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyetujui pengajuan pelepasan kawasan hutan kami usulkan," papar Husler.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Prof. Dr. Ir San Afri Awang, M.Sc menyambut baik dan Ia menegaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membentuk tim terpadu untuk proses pelepasan kawasan hutan tersebut.
Dalam rakor tersebut selain Bupati Luwu Timur turut hadir, Tim Akademisi Universitas Hasanuddin, 11 Kepala Daerah serta perwakilan dari kabupaten di Sulawesi Selatan lainnya yang mengusulkan perubahan kawasan hutan. (Ophy/Humas Lutim)
0 comments:
Post a Comment