KPP Pratama Sosialisasi Amnesty Pajak ke Pejabat Luwu

BELOPA---Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palopo melakukan sosialisasi Amnesty Pajak ke sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pengkab) Luwu, selasa, (25/10) kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Luwu, H Andi Mudzakkar dan seluruh kepala SKPD, camat, lurah serta kepala desa di Luwu. Dalam kesempatan ini, Kepala KPP Pratama, Ahmad Fudholi, mengajak seluruh PNS di Luwu untuk mengungkapkan harta kekayaan yang belum terlaporkan.

Ditekankan Ahmad Fudholi bahwa Amnesty Pajal bukanlah sebuah kewajiban tetapi sebaiknya dilaksanakan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak.

"Amesty Pajak merupaka penghapusan pajak yang harusnya terutang, tidak dikenakan sanksi pidana dan denda dengan cara melaporkan harta kekayaan yang belum terdaftar," jelasnya.

Kepala KPP Pratama pun menjelaskan bahwa, bagi siapa saja warga negara Indonesia yang memiliki harta kekayaan yang tidak terlapor hingga maret 2017, batas akhir pelaksanaan Amnesty Pajak maka bisa saja akan berdampak hukum kedepannya.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh PNS di Luwu termasuk para pejabat dan masyarakat agar mengungkapkan seluruh harta yang belum terlapor saat ini baik itu tanah atau jenis harya kekayaan lainnya.

Seperti dipertemuan lainnya, KPP Pratama kemarin kembali menjelaskan waktu pelaksanaan dalam tiga periode. Periode pertama mulai dilaksanakan 1 juli hingha 30 september kemarin.

Besaran uang tebusan atas nilai harta yang dilaporkan sebesar 2 persen. Periode kedia dimulai 1 oktober hingga 31 desember mendatang. "Sekarang sudah dalam tahap periode kedua, nilai tebusan dinaikan menjadi 3 persen dan periode terakhir 1 januari hingga 31 maret dengan nilai tebusan 5 persen dari nilai harta yang diungkap," ujarnya.

Dilaporkan KPP Pratama pada periode pertama ada sebanyak 603 wajib pajak yang mengungkapkan harta mereka di Luwu Raya dan Tana Toraja dengan nilai tebusan sekira Rp11,2 miliyar. Sementara di periode kedua dari 1 oktober hingga 24 oktober jumlah wajib pajak yang mengungkapkan harta terbaru sebanyak 153 wajib pajak dengan nilai tebusan sebesar Rp5 miliyar.

Bupati Luwu, H Andi Mudzakkar, pada pertemuan kemarin berharap pihak KPP Pratama dalam melakukan sosialisasi Amnesty Pajak baik kepada kalangan PNS ataupun kepada masyarakat di Kabupaten Luwu agar meluangkan waktu mereka fokus dan berkantor di Belopa selama satu minggu kedepan.

"Masih banyak PNS dan masyarakat yang belum memahami seperti apa Amnesty Pajak ini utamanya keuntungam dan kerugian bagi wajib pajak jika tidak ikut atau dengan kata lain tidak melaporkan atau mengungkapkan harta mereka," ujar Mudzakkar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Waskon Pengawasan dan Konsultasi IV, Kusnandar menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari pelaksanaan Amnesti Pajak untuk mengoptimalkan pendapatan negara pada sektor pajak dalam jangka pendek dimana pemerintah menyadari masih banyaknya harta masyarakat yang belum terlaporkan. Selain itu juga untuk memfalidkan data perpajakan.

Adapun manfaat mengikuti amnesti pajak kata Kusnandar yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan serta pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.(Che)
Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment