Mereka mengeluhkan dan meminta solusi beberapa persoalan tambang di daerah mereka. Diantaranya persoalan penindakan atas usaha tambang atau pertambangan ilegal di wilayah mereka, persoalan izin dan persoalan lingkungan.
Beberapa camat dari Walmas ini diantaranya, Camat Walenrang, Thamrin, Camat Lamasi Timur, Kasmal, Walenrang Utara, Hamiruddin Syukur. Dalam penyampaian para camat ini mengaku kesulitan dalam penindakan disamping bukan kewenangan langsung mereka untuk menutup juga untuk menghindari gesekan karena sebagian tambang adalah milik swasta yang mempekerjakan warga setempat.
"Untuk itu kami berharap Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel yang bertindak langsung di lapangan menutup dan menghentikan usaha tambang yang tidak miliki dokumen lengkap, kegiatan mereka sudah sulit diatur oleh kabupaten," ujar beberapa kepala desa asal Walmas.
Camat Walenrang Utara, Hamiruddin Syukur misalnya menyinggung dampak tambang ilegal terhadap kelangsungan DAS Sungai Makawa. Disebutkan dampak dari proses penambangan ilegal yang tidak terkontrol mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kualitas air Sungai Makawa.
Bukan hanya camat, Sardi Nuhung, pengusaha tambang di Desa Rumaju Kecamatan Bajo mengeluhkan banyaknya usaha tambang ilegal. Keberadaan tambang ilegal atau PETI di Luwu kata Sardi Nuhung telah memicu persaingan tidak sehat dikalangan pebisnis tambang.
"Kami yang telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan IUP tentu memiliki standar harga material yang lebih mahal karena memperhitungkan biaya pengurusan izin, sementara pelaku usaha PETI mereka bisa menjual material mereka jauh dibawah harga yang kami tentukan," katanya.
Ini tentu kata Sardi Nuhung memicu persaingan bisnis yang tidak sehat. Dia mengancam jika pemerintah termasuk aparat penegak hukum tidak tegad dalam penindakan pelaku usaha PETI dirinya dan beberapa pengusaha tambang yang taat aturan selama ini tidak akan mengurus IUP lagi.
Idham Khalik, Kasi Bimtek Pertambangan Provinsi Sulsel, pada kesempatan siang tadi mengaku telah menerima sejumlah laporan persoalan PETI di beberapa daerah di Sulsel termasuk Kabupaten Luwu.
Menurutnya pelanggaran pertambangan adalah sebuah tindak pidana sehingga ketika upaya persuasif sudah tidak bisa lagi ditempuh oleh pemerintah maka sebaiknya pemerintah setempat atau masyarakat mendorong ke pihak yang berwajib untuk melakukan penindakan.
Pelanggaran atas izin usaha pertambangan telah diatur oleh pemerintah termasuk sanski-sanksinya dimana pelaku PETI bisa diganjar ancaman penjara selama 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. "Beberapa kasus PETI di Sulsel telah sampai di pengadilan," katanya.(Che)
0 comments:
Post a Comment