![]() |
Foto bersama usai penyerahan secara simbolis. |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo H. Ishak Iskandar, menyampaiakan pengadaan Ambulans bagi Puskesmas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Infonesia Nomor 75 Tahun 2014, untuk menunjang dan mendukung terlaksananya fungsi Puskesmas, yakni prefentif dan promotif, fungsi pencegahan dan penyuluhan kesehatan.
"Ambulans ini sebagai energi baru bagi Puskesmas, dan semoga dengan adanya fasilitas ini, pelayanan kedepan dapat semakin maju," kata dr. Ishaq.
Sementara itu, wali kota menyampaikan fasilitas ambulans bagi puskesmas tersebut adalah uang rakyat, amanah dari rakyat. Karenanya, dirinya meminta agar dipelihara dan dipergunakan pada tempatnya dengan sebaik-baiknya untuk pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau selama ini belum maksimal, setelah adanya fasilitas ini, saya harap bisa dimaksimalkan, untuk memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ungkap wali kota.
Selain wali kota dan Kadis kesehatan, turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD kota palopo; Harizal Latif, Ketua TP PKK kota palopo; Hj. Utiasari Judas, sejumlah kepala SKPD pemkot palopo, Camat Wara Utara, dan para Kepala Puskesmas kota palopo. (hms)
0 comments:
Post a Comment