Tambang Ilegal Marak di Luwu, Distamben Tutup Mata?

Tambang Ilegal Marak di Luwu, Distamben Tutup Mata?
Daftar perusahaan pemegang izin. 
BELOPA, KLIKNEWS.ID --- Aktifitas tambang galian C di Luwu, diduga banyak ilegal alias tidak mengantongi izin. Namun sayangnya, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Luwu terkesan turup mata.

Salah satu yang diduga tidak miliki izin informasi adalah tambang dan pabrik cipping di Kecamatan Bua. Informasi menyebutkan, tidak satupun yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP dan IUP khusus untuk pabrik pengolahan batu cipping.

Muh Ramli, Seksi Perizinan dan Perencanaan Tekhnis Distamben Kabupaten Luwu menampik jika dirinya hanya tinggal diam. Dijelaskan bahwa pihaknya selama ini telah menekankan kepada pengusaha tambang mineral bukan logam dan batuan yang beroperasi di Luwu agar melengkapi seluruh izin mereka sebelum beroperasi.

Meski demikian, Muh Ramli tetap mengakui kenyataan diatas bahwa saat ini memang masih banyak usaha tambang di Luwu tidak berizin namun tetap beroperasi dan ada pula yang masih sementara pengurusan izin di Provinsi.

"Pengurusan izin sudah tidak melalui daerah Kabupaten dan Kota, IUP dan IUP khusus diterbitkan oleh pemerintah provinsi, jadi kami tidak miliki kewenangan lagi termasuk penindakan di lapangan, cukup kami laporkan, provinsi yang tindaki menutup atau mungkin menuntut pihak pengusaha," katanya, kepada wartawan.

Dijelaskan sistem pengurusan IUP untuk tambang seperti galian C dan IUP khusus untuk usaha pengolahan tambang seperti pabrik cipping. Awalnya pengusaha harus mengajukan permohonan izin prinsip di BKPM di Provinsi.

Setelah izin prinsip terbit pengusaha belum bisa melakukan eksploitasi, baru sebatas eksplorasi untuk mengetahui kondisi di lapangan terkait aspek ekonomi dan lingkungannya. Baru pada saat itu, pengusaha wajib mengurus izin selanjutnya ke Kantor BP3M dan Kantor BLH Kabupaten/Kota untuk mengajukan izin lahan dan izin lingkungan sebagai syarat untuk pengajuan izin IUP ke BKPM di Provinsi.

"Setelah IUP terbit barulah bisa dilakukan usaha penambangan. Namun demikian, jika usahanya dalam bentu pengolahan logam seperti pabrik cipping maka izinnya harus berupa IUP Khusus," jelasnya.

Data Distamben menunjukan ada puluhan usaha tambang yang ada di Kabupaten Luwu namun hanya 17 yang memiliki izin, itupun per september ini sisah satu usaha tambang yang tidak mati izinnya.

Dalam APBD pokok Distamben ditarget PAD sebesar Rp1,8 miliar, diperubahan target tersebut naik menjadi Rp2,5 miliar. Capaian PAD pajak pertambangan di Luwu per 20 september sekira Rp1,1 miliar. Tahun 2015 lalu PAD Tambang di Luwu mencapai Rp2,4 miliar dari target Rp1,6 miliar. (che)

Share on Google Plus

0 comments:

Post a Comment